Jumat, 8 Mei 2026, pukul : 04:00 WIB
Surabaya
--°C

AS Singgung Pembatasan Akses Internet Papua sebagai Pelanggaran HAM

JAKARTA-KEMPALAN: Amerika Serikat  (AS) merupakan salah satu negara yang aktif dalam mengamati dan menganalisa berbagai persoalan hak asasi manusia atau HAM. Dewasa ini, Amerika Serikat memberikan analisa terperinci mengenai list pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di tahun 2020 lalu. Yang menarik, Indonesia masuk dalam daftar tersebut dengan perosalan pembatasan akses internet Papua yang terjadi di rezim kekuasaan Joko Widodo.

Analisa yang dinarasikan menjadi laporan setebal 38 halaman, Amerika Serikat menyinggung langkah pemerintah yang kerap membatasi akses komunikasi seperti internet untuk meredam pergolakan, salah satunya saat kerusuhan di Papua pada Agustus dan September 2019.

Pada Juni 2020, beberapa NGO dan aktivis Papua juga melaporkan pemblokiran diskusi daring terkait isu Papua. Amerika Serikat juga menyinggung serangan peretasan terhadap setidaknya empat media Indonesia setelah merilis publikasi yang berisi kritikan terhadap penanganan pandemi virus corona (Covid-19) oleh pemerintah.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutus Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate untuk melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019.

Dalam sidang putusan, Majelis hakim PTUN menilai alasan Kominfo menggunakan diskresi karena kekosongan hukum, juga tidak tepat. Sebab, dalam kebijakan yang sifatnya membatasi HAM seperti dalam pembatasan pemblokiran internet ini hanya dibolehkan dengan undang-undang, bukan dengan aturan hukum lebih rendah dari itu.

Undang-undang yang bisa dipakai sebagai dasar untuk melakukan pembatasan hak, yaitu Undang Undang tentang Keadaan Bahaya tidak digunakan pemerintah dalam menangani penyebaran informasi hoax rusuh Papua.

Hakim juga menilai pemutusan akses internet tidak sesuai dengan pengaturan pembatasan HAM yang diatur dalam Konstitusi dan sejumlah konvensi hak asasi manusia lainnya. Sejumlah aktivis juga menyebut pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pemblokiran internet di Papua saat itu dilakukan pemerintah melalui Kominfo menyusul pecahnya aksi unjuk rasa di beberapa wilayah Papua seperti Fakfak, Sorong, Manokwari, dan Jayapura. Aksi demonstrasi besar-besaran itu kemudian berujung ricuh.

Namun Menkominfo Johnny G. Plate berkilah pemerintah Jokowi tidak memiliki kemampuan teknis untuk memutus akses internet dan pelambatan akses bandwidth internet Papua. Johnny juga enggan mengatakan pembatasan dan pemutusan yang dilakukan oleh operator seluler adalah sebuah arahan dan instruksi dari pemerintah.

Dalam laporan yang dirilis Kementerian Luar Negeri AS pada Selasa (30/3), Gedung Putih menjabarkan belasan pelanggaran HAM di Indonesia, mulai dari kekerasan dan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan di Papua, hingga diskriminasi penegak hukum terhadap kaum LGBT dan masyarakat adat. (Rafi Aufa Mawardi)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.