KEMPALAN: Eksistensi Israel bak kanker yang menggerorgoti peradaban. Sebagai sebuah negara, ia terus menegakkan ketidakadilan, bahkan sejak kelahirannya.
Awalnya adalah sebuah titik pemukiman kaum Yahudi di ujung utara negara Palestina. Kemudian bergeser menjadi perkampungan. Dari perkampungan kemudian mengkooptasi secara berdarah wilayah-wilayah lan hingga semakin menjalar ke seluruh wilayah Palestina.
Betapa banyak resolusi PBB untuk mengembalikan hak rakyat Palestina yang tidak dipatuhi, namun tidak berujung pada sanksi oleh negara-negara adikuasa. Ini berbeda jika yang melakukan pelanggaran selain Israel, mereka akan sangat ketat memberlakukan sanksi.
Mengapa itu terjadi? karena banyak orang penganut zionisme Israel telah menjalari kaum Yahudi yang berada dibalik negara-negara adidaya itu. Dewan Keamanan PBB pun tak berkutik. Zionisme itu ibarat kanker yang telah menjalari virus ketidakadilan di dunia.
Bahkan dalam kawasan yang disebut Israel itu sendiri. Di masa pandemi ini semakin menguatkan ketidakadilan tesebut. Virus corona tidak berhenti di pos pemeriksaan. Sebagai penjajah, Israel wajib hukunnya menyediakan pasokan medis untuk Palestina dan mengambil tindakan untuk memerangi penyakit di sana.
Di Israel, lebih dari lima juta orang, atau lebih dari setengah populasi, telah divaksinasi COVID-19 dan jumlah kasus menurun.

Hanya beberapa kilometer jauhnya, di Palestina, kasus COVID meningkat, diperkirakan 200 ventilator sedang digunakan, dan Otoritas Palestina mengumumkan tidak dapat lagi menempatkan pasien COVID tambahan di ventilator.
Mengapa ada perbedaan? Karena Israel telah menolak memberikan vaksin untuk lebih dari empat juta warga Palestina yang hidup di bawah kekuasaan militernya.
Singkatnya, ini adalah apartheid medis di mana satu kelompok mendapat hak istimewa untuk divaksinasi sementara yang lain menderita penyakit berat, memaksa dokter untuk membuat keputusan tentang siapa yang hidup dan siapa yang meninggal.
Hidup di bawah kekuasaan militer Israel berarti hampir semua keputusan, terutama mengenai pergerakan, dikendalikan oleh Israel. Aturan ini berlaku untuk orang, dan juga barang. Izin Israel diperlukan untuk mengirim apa pun ke atau keluar dari Tepi Barat atau Jalur Gaza. Tanpa bandara atau pelabuhan mereka sendiri, semua yang dikirim ke Palestina juga harus dibawa melalui Israel – termasuk vaksin.
Untuk memperburuk keadaan, Israel menolak untuk memberikan vaksin kepada Palestina, Israel telah mengirim vaksin ke Guatemala dan Honduras – dan negara-negara yang memindahkan kedutaan mereka ke Yerusalem yang bertentangan dengan hukum internasional; negara-negara yang tindakannya semakin merugikan warga Palestina.
COVID-19 bukan satu-satunya contoh apartheid medis Israel. Israel mengontrol begitu banyak aspek kehidupan Palestina, termasuk perawatan kesehatan. Ia bahkan menghentikan pasokan medis, seperti peralatan radiasi untuk pengobatan kanker, mencapai rumah sakit Palestina – pasien pun tanpa pilihan perawatan di rumah.
Banyak yang berpendapat bahwa Israel tidak berkewajiban untuk memberikan vaksin COVID kepada warga Palestina. Tapi mereka salah. Hukum internasional dengan tegas menetapkan bahwa penjajah – yaitu Israel – harus menyediakan pasokan medis dan mengambil tindakan untuk memerangi penyebaran penyakit dan epidemi menular.
Dan di luar hukum, bagaimana dengan kewajiban moral atau etika untuk membantu?
Virus ini tidak membeda-bedakan antara yang beragama Kristen, yang beragama Islam dan yang beragama Yahudi. Itu tidak berhenti di pos pemeriksaan. Waktu untuk mengakhiri apartheid medis sekarang.
Ya, Israel telah menerapkan sistem Apartheid tidak hanya dalam dunia politik yang mendiskriminasi, namun juga dalam dunia medis. Dan ini ibarat kanker menjalar dan mengakibatkan kerusakan organ-organ tubuh lainnya.
Apartheid merupakan sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh pemerintah kulit putih di Afrika Selatan dari sekitar awal abad ke-20 hingga tahun 1990.
Sistem apartheid itu menyegregrasi atau memisahkan suatu kelompok, suku bangsa, ras atau satu etnik secara paksa hingga menggunakan segala cara bahkan menggunakan kekerasan. Segregasi merupakan bentuk dari diskriminasi di lingkungan sosial.
Segregasi itu pun kini mulai dipertontonkan di Indonesia. Jika di Afrika Selatan pernah ada segregasi terhadap orang kulit hitam, di Israel kini terhadap warga Palestina. Namun, apa mungkin pemerintah Indonesia menerapkan politik segregasi terhadap satu kelompok tertentu?
Jika merefleksi di Indonesia, tidak ada apatheid medis itu. Namun, benih-benih apartheid itu bisa jadi dalam bentuk yang lain. Karena apartheid itu ide untuk menggergaji kelompok tertentu. Jika diteruskan bisa menjadi wabah apartheid baru yang menggejala di Indonesia.
Habib Rizieq Shihab (HRS) yang kini seolah tengah mendapat segregasi tersebut. Organisasinya, Front Pembela Islam (FPI), hanya karena tidak ada ijin dari pemerintah kemudian dinilai sebagai organisasi terlarang meski tidak ada kejahatan yang dilakukan. Secara konsititusional organisasi itu menjadi hak setiap warga untuk berserikat.
Kemudian saat menggelar resepasi pernikahan putrinya, HRS pun dianggap telah melanggar UU kekarantinaan dan ditahan dengan tuduhan menciptakan kerumunan, meski telah diperiksa dan membayar denda.
Enam pengawal HRS yang tidak terbukti bersalah telah ditembak mati oleh kepolisian tanpa ada sanksi hukum bagi pelakunya dengan dalih tidak ada pelanggaran hak azasi manusia.
Orang pun terus membandingkan perlakuan hukum terhadap HRS, dan mereka yang dekat dengannya, dengan yang terjadi pada elit seperti Presiden Joko Widodo yang terus menciptakan kerumunan di Maumere dan tempat lainnya, namun tidak diakui sebagai kerumunan oleh negara.
Demikian juga dengan politisi PDIP yang menjadi Ketua Banggar DPR RI MH Said Abdullah menggelar resepsi pernikahan putra keduanya, yang menghadirkan lebih dari 20 ribu undangan. Tidak mendapat sebutan apapun sebagai kerumunan dari pihak kepolisian.

Lebih jauh, di bidang keuangan, seolah ada sistem apartheid keuangan terhadap segala yang terkait FPI dan orang-orang yang kenal dengan HRS. Sebanyak 92 rekening yang dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).
Sementara, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memastikan tidak menemukan unsur tindak pidana di balik 92 rekening FPI yang diblokir oleh PPATK. Namun PPATK mengklaim adalah urusan Polisi untuk memblokir atau tidak. Rekening berisi uang milik orang-orang yang tidak terkait dengan HRS dan FPI pun akhirnya tidak bisa menghidupi pemiliknya.
Baik kepolisian maupun PPATK saling melempar tanggung jawab kepada masing-masing.
Siapa yang memerintahkan untuk memblokir 92 rekening yang tidak berkaitan lengsung dengan FPI ataupun yagn terkait HRS?
Sementera, untuk kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya, PPATK maupun kepolisian tidak antusias sama sekali untuk memblokir rekening yang telah menggarong uang negara itu.
Lama kelamaan, ini akan menjadi seperti kanker yang menjalar dan menggerogoti. Ini akan menjadi preseden dan menjadi pola yang yang akan digunakan oleh elit untuk menghilangkan peran dan fungsi orang atau organisasi tertentu, bahkan seperti yang dituduhkan diskriminasi terhadap agama tertentu.
Wabah ketidakadilan berbau apartheid ini akan menjadi kanker yang perlu diobati dengan tembakan laser atau pun kemoterapi untuk mematikan sel-sel kanker itu.
Semoga ada dokter atau tim dokter yang segera menerapi kanker ini agar tidak menjalar dan menggerogoti bangsa Indonesia. Namun tidak hanya di Indonesia, juga di seluruh dunia. (*)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi