Selasa, 21 April 2026, pukul : 22:03 WIB
Surabaya
--°C

Irak Setujui Kebijakan untuk Kriminalisasi Orang yang Berhubungan dengan Israel

Irak dan Israel-JC

BAGHDAD-KEMPALAN: Parlemen Irak telah menyetujui kebijakan untuk kriminalisasi seseorang yang memiliki hubungan dengan Israel.

Hukum tersebut bernama “Kriminalisasi Normalisasi dan Pengadaan Hubungan dengan Zionis”—yang disetujui oleh 275 orang dari total 329 anggota parlemen.

Jika seseorang atau perusahaan memiliki hubungan dengan warga Israel—dan terbukti menyalahi hukum, maka akan dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dalam kebijakan tersebut juga dijelaskan mengenai risko yang bisa didapat ketika seseorang atau perusahaan ketika berhubungan atau mengunjungi Israel.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk semua warga Irak, institusi negara dan swasta hingga orang asing yang bekerja di Irak.

Parlemen Irak mengatakan dalam pernyataannya bahwa hukum tersebut merupakan ‘Refleksi dari Keinginan Masyarakat’.

Hingga saat ini, Irak masih tidak mengakui adanya Israel dan semua warga Irak serta perusahaan dilarang keras untuk mengunjungi Israel.

Kedua negara tersebut juga tidak memiliki hubungan diplomatik.

Melansir dari Aljazeera, kebijakan tersebut diinisiasi oleh Kiai Shiah bernama Muqtada Al-Sadr—yang saat ini partainya sedang memimpin di Irak.

Dalam gerakannya, ia sangat menolak adanya hubungan dekat dengan AS dan Israel.

Ketika kebijakan tersebut disetujui juga banyak warga Irak yang bersorak-sorai di jalanan untuk merayakan ‘Pencapaian besar’ tersebut.

 

(Muhamad Nurilham, Aljazeera)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.