Selasa, 28 April 2026, pukul : 17:15 WIB
Surabaya
--°C

Mengenal Clubhouse: Aplikasi Berbasis Audio yang Terancam Diblokir Kominfo

KEMPALAN: Aplikasi berbasis audio, Clubhouse, ramai diperbincangkan di sosial media dan menjadi trending topic belakangan waktu ini. Hal ini disebabkan oleh banyaknya kalangan pengguna Iphone yang mengunduh aplikasi ini di Appstore dan dengan cepat memviralkan Clubhouse lewat berbagai sosial media. Popularitas Clubhouse makin menjamur setelah Elon Musk dan Mark Zuckerberg ikut menggunakan aplikasi ini. Bahkan aplikasi Clubhouse tembus 8 juta unduhan sejak perilisan pertamanya pada bulan April 2020 lalu.

Clubhouse adalah platform digital yang mengutamakan pada penggunaan audio. Clubhouse mampu memberikan pengalaman yang berbeda bagi para penggunanya. Aplikasi ini secara sistem juga dirancang sederhana dan efisien bagi penggunanya. Hal ini terbilang cukup praktis dibanding sosial media lainnya.

Dennis Adhiswara, aktor yang aktif menggunakan Clubhouse. Menurut Dennis, sosial media semacam ini menjadi suatu hal yang nyaman para penggunanya.

“Media sosial berbasis audio memberikan tiga kenyamanan bagi penyedia konten atau pengguna Clubhouse,” ujar pemeran Bimo di Film Jomblo kepada KompasTekno, Jumat (19/2/2021)

Aspek kenyamanan yang dimaksud oleh Dennis adalah aspek kesederhanaan. Dengan aplikasi Clubhouse, pengguna tak perlu mempersiapkan banyak hal, seperti kamera, mikrofon, dan lighting ketika akan melakukan live.

Pengguna Clubhouse juga dapat menyiarkan atau mendengarkan konten tersebut dimanapun dan kapanpun. Menurut Dennis, Aplikasi Clubhouse juga tidak menguras kuota jika dibandingkan dengan aplikasi sosial media lainnya.

Namun aplikasi Clubhouse yang tengah naik daun terancam akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal tersebut ditengarai akibat Clubhouse belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Menurut dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi, ketentuan tersebut relevan secara kontekstual dengan peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 yang diundangkan pada November lalu.

“Sesuai PM 5 Tahun 2020, bagi (PSE) yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses,” ungkap Dedy kepada KompasTekno, Selasa (16/2/2021).

Regulasi ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam peraturan tersebut, Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.dimaknai sebagai penyelanggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

Kewajiban ini juga pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik diatur dalam pasal 2. Dalam pasal tersebut tertulis bahwa “kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh pengguna Sistem Elektronik”.

Dedy mengharapkan bahwa Clubhouse untuk segara mendaftar sesuai ketentuan hukum agar tidak diberikan sanksi dan ancaman pemblokiran. Dedy menginformasikan, masa pendaftaran PSE di Indonesia dibuka selama enam bulan sejak peraturan tersebut diundangkan pada 24 November lalu. (rafi aufa mawardi)

 

 

 

 

 

 

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.