Kroscek Dermaga Eksekutif Merak, Komisi V DPR-RI Malah Tak Bahas Monopoli

waktu baca 2 menit
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, bersama rombongan di Pelabuhan Merak Banten

Jakarta – Komisi V DPR-RI, dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae, Jumat (5/2) mendatangi Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak Banten. Dalam kunjungan kerja itu, Komisi V tak bahas adanya indikasi Monopoli yang diduga dilakukan pihak ASDP.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, yang dihubungi, Sabtu (6/2) mengaku pihaknya datang ke Pelabuhan Merak guna melihat langsung sejumlah persoalan yang ada di Pelabuhan Merak.

Dia mengatakan, ada hal yang perlu diperbaiki dari sisi pelayanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak Banten.

“Pelayanannya memang relatif baik. Namun, masih ada yang perlu diperbaiki, yakni soal keterlambatan waktu pelayaran” ujarnya.

Lebih lanjut, Ridwan mengatakan, dalam kunjungan kemarin yang didampingi Dirjenhubdar Budi Setiadi dan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspitadewi itu, komisi V DPR-RI, melihat adanya penurunan jumlah penumpang selama pandemi Covid-19. Namun di sisi lain, ia melihat ada kenaikan jumlah penumpang logistik.

“Penumpang Pelabuhan Merak Banten memang mengalami penurunan, yakni 20 ribu menjadi 14 ribu. Tapi truk-truk logistik yang menyeberang mengalami kenaikan, dari 1.500 unit menjadi 1.700 unit, itu bagus,” tuturnya.

Nihil Bahas Monopoli

Dalam kunjungan DPR-RI patut disayangkan, pasalnya kunker itu tak membahas isu Monopoli yang diduga dilakukan PT ASDP di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak.

Padahal sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah mendesak kepada Kementerian Perhubungan serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar segera mengevaluasi dugaan praktik monopoli di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak.

“Kita minta Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub untuk segera evaluasi monopoli ASDP di dermaga 6 atau dermaga eksekutif karena hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Ketua YLKI Tulus Abadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Saat ini PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) merupkan operator kapal penyeberangan di dermaga eksekutif lintasan Merak-Bakauheni.

Menurut dia, dugaan monopoli dermaga eksekutif tersebut berpotensi melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU No. 8/1999, antara lain hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; hak untuk memilih barang dan/atau jasa, serta hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Di sisi lain, UU itu juga mewajibkan pelaku usaha untuk memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; serta wajib menjamin mutu barang dan/atau jasa berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.

Tulus mengatakan regulator harus konsisten dan berlaku adil terhadap semua operator agar dermaga itu bisa memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *