Rupiah yang Harus Menjadi Tuan Rumah

waktu baca 3 menit

KEMPALAN: Seminggu setelah cukup meriah di media sosial mulai 28 Januari 2021 terkait transaksi dengan menggunakan mata uang non-rupiah (baca: dinar dan dirham) di Pasar Muamallah di Depok Jawa Barat, akhirnya hari ini ditetapkanlah seorang tersangka yang men-“sutradarai” transaksi non rupiah yang sudah dilakukan sejak 2014 tersebut.

Transaksi di Pasar Muamallah dengan menggunakan dinar dan dirham yang dilakukan di 10 sampai 15 lapak tersebut sebenarnya hanya dilakukan satu atau dua kali sebulan di hari minggu dalam durasi sekitar dua jam, antara 10:00 – 12:00.

Dengan 1 dinar senilai Rp 4.000.000 dan 1 dirham setara Rp 73.500, sebenarnya tidak mudah sebuah transaksi dilakukan. Untuk pembayaran senilai Rp 50.000 yang harus dibayar dengan 1 dirham yang setara Rp 73.500, ternyata uang pengembaliannya tetap menggunakan rupiah. Tidak mudah tapi faktanya bisa diterima  masyarakat.

Memahami hal yang demikian berarti ada beberapa hal yang dirasakan manfaatnya atas transaksi dengan menggunakan non-rupiah tersebut.

Seiring dengan hiruk pikuknya di media sosial atas transaksi menggunakan non rupiah yang disusul dengan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian, tentu saja sekarang kemeriahan transaksi dengan penggunaan mata uang non rupiah tersebut telah berakhir. Minimal saat sekarang ini, karena apapun transaksi dengan menggunakan mata uang non rupiah adalah sebuah pelanggaran dan bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Mata Uang.

Mata uang rupiah itu sendiri melalui Keputusan Menteri Keuangan tertanggal 29 Oktober 1946 telah ditetapkan berlakunya dan secara sah penggunaannya dimulai per pukul 00:00 WIB mulai 30 Oktober 1946. Sejak saat itulah diperingati sebagai Hari Uang. Jarang diketahui dan jarang diperingati secara meriah dibanding peringatan hari-hari bersejarah yang lain di negeri ini.

Pemberlakuan UU ini menjadi penting dan sebagai sebuah keharusan. Mengapa demikian? Dengan cara yang sederhana sebenarnya dapat dijawab dengan mudah, ya karena kita semua ada di wilayah NKRI, maka harus menggunakan rupiah sebagai media bertransaksi.

Namun, jika dikaitkan dengan keberadaan rupiah di tengah-tengah mata uang dunia sebagai alat tukar di antara sekian banyak alat tukar dunia yang ada, tentu menjadi tidak mudah. Banyak hal banyak faktor yang harus dipertimbangkan untuk sampai pada kesimpulan bahwa dalam bertransaksi di wilayah NKRI harus menggunakan rupiah.

Memperhatikan fakta yang ada dan yang terjadi, tentunya adalah sebuah langkah cerdas yang tepat  atas upaya-upaya penghentian transaksi berbasis mata uang non rupiah meskipun skalanya masih kecil seperti yang terjadi di Pasar Muamallah tersebut. Semua berawal dari kecil dan pada saat bergerak ke arah yang lebih besar tentu mempunyai implikasi yang semakin tidak mudah untuk diatasi.

Dalam tataran makro yang paling berat adalah jika penggunaan transaksi non-rupiah di wilayah NKRI tersebut  sudah sampai pada situasi memperlemah nilai tukar dari rupiah itu sendiri. Tentu hal ini menjadi ironi dan menyedihkan, karena rupiah berarti tidak bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri. (Bambang Budiarto adalah pengamat ekonomi ISEI Surabaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *