Rabu, 3 Juni 2026, pukul : 11:17 WIB
Surabaya
--°C

BLTPKL-W: Tepat, Terlambat, Tidak Sampai, Gagal?

Bambang Budiarto

KEMPALAN: BLTPKL-W, meskipun singkatan ini tidak populer namun keberadaannya sangat ditunggu  jutaan masyarakat Indonesia. Bantuan Langsung Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung, begitulah kepanjangannya.

Seiring dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021, komunitas Pedagang Kaki Lima dan pelaku usaha Warung (PKL-W) adalah kelompok yang disasar oleh instruksi menteri ini. Sejak diproklamirkan di Medan  Kamis, 9 September 2021, yang tentu saja diliput banyak media televisi dan meriah di media online, para PKL-W seperti memperoleh sebuah kemenangan dalam sebuah pertandingan.

Kata demi kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartato pada saat peluncuran program ini menjadi begitu diperhatikan. Sinyalemen Menkeu bahwa bulan September 2021 sudah dianggarkan Rp 1,2 triliun sungguh diharapkan sebagai sebuah kenyataan. Bantuan dapat diterima seutuhnya tanpa potongan dan selanjutnya mampu menjadi sinyal pergerakan kembali ekonomi masyarakat menengah bawah sekaligus kompensasi atas kerugian ekonomi masyarakat yang diakibatkan munculnya eksternalitas negatif pandemi covid-19.

Namun apa daya, belum habis senyum kebahagiaan akan bayang-bayang diterimanya bantuan sosial Covid-19 di masa PPKM ini, ternyata para PKL-W dibuat lemas. Langit seakan runtuh dan  bumi bagai terbelah, para PKL-W tarikan nafasnya seperti berubah menjadi satu dua.

Syarat dan kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai ternyata tidak mudah. Bukan rapid test antigen negatif, bukan sertifikat vaksin, juga bukan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW atau kelurahan. Ada tiga; penerima bantuan adalah pelaku usaha PKL dan Warung, penerima bantuan adalah mereka yang berada di kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4, dan belum pernah mendapatkan bantuan melalui skema Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Ketiga hal tersebut sekilas sederhana dan tidak ada yang luar biasa, namun ketika dicermati  lebih dalam, syarat kedua ternyata rentan menimbulkan ganjalan. Menjadikan halangan dan menjadi kegagalan dalam penerimaan BLTPKL-W.

BACA JUGA  Ekuador Hapus Tarif 100 Persen untuk Barang dari Kolombia Mulai 1 Juni

Hari hari ini masyarakat seperti terus dipameri capaian positif penanganan pandemi Covid-19. Perpanjangan PPKM mingguan yang selalu disampaikan setiap hari Senin terus menunjukkan penurunan level, satu demi satu.

Terkini, disampaikan oleh Menko Marves bahwa PPKM Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 20 September dan saat sekarang menyisakan 3 daerah dalam kelompok Level 4. Itulah, capaian positif pemerintah tapi ternyata justru menjadi penutup pintu para PKL-W untuk memperoleh BLTPKL-W.

Sidoarjo boleh diambil sebagai contoh, kota yang mendeklarasikan diri sebagai Kota Seribu UKM ini yang tentu saa didalamnya dihuni banyak PKL-W, ternyata keseluruhan komunitas PKL-W nya tidak memenuhi syarat perolehan bantuan sosial jenis ini. Hal ini tak lain dan tak bukan karena Sidoarjo sudah berhasil masuk dalam Level 1.

Prestasi yang luar biasa sebenarnya, Sidoarjo sebagai kota dengan tingkat kepadatan penduduk cukup tinggi, sebesar 2.750 jiwa/per km2 ternyata termasuk daerah pertama yang mampu masuk zona hijau. Capaian positif ini ternyata berbanding terbalik dengan harapan PKL-W dalam memperoleh bantuan sosial.

BACA JUGA  Suara Yang Masih Menyala: Ketika Kritik Menjadi Bentuk Kepedulian Terakhir

Komunitas PKL-W ini sejatinya adalah kelompok yang paling terdampak atas berbagai bentuk penyekatan dan penutupan jalan juga pembatasan aktivitas dan mobilitas. Sentuhan bantuan sosial yang begitu diharapkan ternyata melayang karena pergeseran level, yang sebenarnya status level ini tidak terlalu berpengaruh terhadap PKL-W.

Peningkatan penerimaan unit kegiatan ekonominya sebenarnya juga belum ada sekalipun status level wilayah tersebut sudah berubah, dari level 4 ke level 1 sekalipun. Mencermati data penurunan level dari minggu ke minggu, sepertinya serapan bantuan sosial jenis ini tidak akan optimal, yang berarti PKL-W belum atau tidak jadi menikmati bantuan sosial yang sebenarnya sangat diharapkan. Memahami hal ini tampaknya perlu penyesuaian-penyesuaian atas syarat perolehan bantuan sosial ini.

Jika ini dipaksakan, berarti yang terjadi adalah PKL-W terlambat mendapat bantuan, mungkin juga tidak sampai mendapat bantuan. Atau yang lebih parah gagal mendapat bantuan, meskipun mungkin juga dimungkinkan adanya PKL-W yang merasa pada saat yang sudah tepat mendapat bantuan. Selanjutnya silahkan ditanyakan kepada PKL-W langganan saudara, mereka tergolong yang mana; tepat, terlambat, tidak sampai, atau gagal mendapat bantuan sosial jenis ini. Salam.

(Bambang Budiarto – Pengamat Ekonomi ISEI Surabaya, Redaktur Tamu Kempalan.com)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.