
Catatan Ekonomi Bambang Budiarto
KEMPALAN: Satu bulan ke depan saat kemeriahan malam tahun baru di 1 Januari 2022, tampaknya akan dilalui sebagian masyarakat dengan derai air mata. Mirah telah pergi, minyak goreng curah tidak ada lagi, selamat jalan minyak goreng curah (mirah), jasamu kan tetap dikenang sebagai penyelamat ekonomi masyarakat zona degradasi. Generasi kelahiran tahun 2010 dan sesudahnya sepertinya tidak akan pernah lagi kenal namamu, minyak curah. Saat inipun ditenggarai tinggal dua negara yang masih setia memberdayakan minyak curah, yakni Bangladesh dan Indonesia.
Selama ini vonis negatif memang sudah terlalu sering terdengar untuk minyak curah ini; tidak higienis tidak terjamin kebersihannya sampai tidak terjamin kehalalannya. Berulang kali, termasuk di 2019 pemerintah menyerukan larangan penggunaan minyak goreng curah.
Pemerintah meminta masyarakat lebih cerdas memilih minyak goreng yang terjamin kehalalan, higinietas, dan kandungan gizinya. Dengan pemahaman tidak tidak bermaksud mematikan industri rakyat dan usaha kecil menengah yang terbiasa menggunakan minyak goreng curah, ternyata kebijakan pelarangan ini mendapat perlawanan argumen yang luar biasa, dan akhirnya batal.
Di sisi yang lain untuk minyak goreng kemasan, harga dan ketersediaannya dijamin oleh pemerintah yang tidak memberatkan, tidak berbeda jauh dengan minyak goreng curah. Kemasan-kemasan dibuat beragam; kecil, ekonomis, dan besar mulai dari 200 ml sampai 1 liter. Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mencatat selisih biaya minyak goreng kemasan dan dan minyak goreng curah di kisaran 12% sebagai biaya kemasan.
Keberadaan minyak goreng curah yang tidak diperjual belikan di pasar modern tapi hanya di pasar tradisional ini secara sederhana dapat dipahami bahwa rantai distribusinya menjadi lebih pendek yang tentu saja ini menjadi daya dukung rendahnya harga jual minyak goreng curah dibanding minyak goreng kemasan.
Masyarakat sangat memahami dengan baik bahwa distribusi minyak goreng curah dilakukan dengan mobil tangki untuk kemudian dituangkan pada drum di pasaran dengan wadah terbuka tentu saja rentan kontaminasi air ataupun binatang dan benda mati lainnya. Pasti yang demikian berbahaya. Penjualannya pun ke konsumen terbiasa menggunakan plastik pembungkus tanpa merk.
Dari sisi produksi pun sangat memungkinkan untuk dioplos dengan minyak jelantah. Sementara dari sisi konsumen dipastikan tidak bisa membedakan antara minyak goreng curah dari pabrikan dengan minyak jelantah (minyak goreng bekas pakai) yang dimurnikan warnanya. Demikianlah beberapa catatan negatif minyak goreng curah, namun tetap menadi idola penggunaannya.
Minyak goreng curah menerima vonis-vonis sepihak itu dengan lapang dada, namun fakta di pasaran tak dapat diingkari bahwa minyak curah tetap dicari dan dibutuhkan masyarakat. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengagendakan larangan peredaran dan penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022 dan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan.
Harga minyak goreng curah sangat bergantung pada harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Bagi pelaku usaha, pelarangan peredaran minyak goreng curah ini tentu saja adalah berakhirnya sebuah penantian panjang. Sudah lebih dari 10 tahun pelaku industri yang tergabung dalam GIMNI berinvestasi mesin packing tapi belum dapat dioptimalkan pengguanaannya. Per 1 Januari 2022 adalah episode pemberhentian peredaran minyak curah dan sepenuhnya akan digantikan oleh minyak goreng kemasan.
Tentu saja, untuk kesekian kalinya para pelaku usaha kelas bawah kembali harus berpikir keras menyiasati situasi yang kurang nyaman ini. Pertanyaannnya sekarang adalah, adakah solusi alternatif bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini menggunakan minyak curah? Salam.
(Bambang Budiarto – Dosen Ubaya, Pengamat Ekonomi ISEI Surabaya, Redaktur Tamu Kempalan.com)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi