AH Thony Sebut Pemkot Sudah Dholim
KEMPALAN – SURABAYA: Pemerintah Kota Surabaya menjatuhkan sanksi pemblokiran Kartu Tanda Penduduk (KTP) terhadap para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap I. Menyikapi sanksi ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menilai tindakan pemerintah ini adalah tindakan yang tidak dapat dibenar atau dholim.
Berdasarkan evaluasi, PPKM yang telah berjalan selama dua pekan sejak 11 hingga 25 Januari 2021, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) meningkat, tapi jumlah yang melakukan pelanggaran masih cukup banyak. Bahkan, jumlahnya mencapai ribuan. Baik pelanggaran prokes maupun jam operasional.
Menurut Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, para pelanggar itu kemudian ditindak dan KTP-nya diblokir.
“Ada ribuan, sekitar 1.500-1.600 pelanggar,” katanya.
Whisnu menyebut, untuk tempat usaha yang banyak pelanggaran terjadi di warung kopi (warkop) yang berada di dekat perkampungan. Mereka mengabaikan prokes maupun jam operasional. “Warung kopi di kampung gudangnya kena razia. Warkop di ujung gang, itu yang paling banyak kita razia. Umumnya kerumunan tidak pakai masker,” ujarnya.
Operasi juga dilakukan terhadap tempat hiburan malam. Hasilnya, ada beberapa yang ditindak karena nekat buka.“Ada 14 atau berapa gitu yang kita segel. Tapi kan memang itu harusnya tutup, tapi nekat buka. Kita harapkan yang lain bisa tertib,” pinta Whisnu.
Tindakan Pemkot Surabaya hingga menyita dan memblokir KTP warga yang melanggar prokes selama PPKM tahap I, sangat disayangkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, AH Thony.
“Saya setuju yang melanggar prokes dan jam operasional ditindak. Tapi kalau sampai menyita apalagi sampai
memblokir KTP, itu namanya pemerintah sudah Dholim,” kata AH Thony, Rabu (27/1/2021).
Menurut Thony, sekarang ini kondisi rakyat kecil semakin tergencet. Apalagi setelah pemerintah memberlakukan PPKM lantaran semakin meningkatnya rakyat yang terpapar Covid-19. Termasuk di Kota Surabaya. Banyak warga yang kesulitan ekonomi lantaran di-PHK atau perusahaan tempatnya bekerja tidak beroperasi.
“Ibaratnya, sekarang ini rakyat kecil hanya tinggal punya KTP. Untuk beli bensin dan tambal ban saja mereka tidak punya uang, sehingga kerap kali KTP-nya ditinggal sebagai jaminan,” sambung politisi Partai Gerindra Kota Surabaya ini.
Apalagi, lanjut Thony, KTP itu fungsinya sangat vital. Mau urus apa saja harus pakai kartu identitas ini. “Bolehlah disanksi bagi yang melanggar prokes atau jam operasional. Tapi kalau sampai memblokir KTP, berarti pemerintah sudah kehilangan kreativitas dan kurang inovatif,” tegasnya.
Thony menyebut, kondisi warga pada masa PPKM kali ini lebih parah dibanding masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahun 2020 lalu. Pada masa PSBB lalu warga miskin masih tertolong dengan banyaknya bantuan sosial, mulai sembako hingga uang tunai. Bantuan itu berasal dari berbagai kalanhan, tidak hanya pemerintah dan partai politik. Bahkan, Satgas Covid-19 ikut turjun ke masyarakat mengurusi bansos.
“Sekarang mana? Saya kok tidak melihat adanya bantuan. Ada apa?” tanya Thony.
Dia menduga, banyaknya bantuan sosial pada masa PSBB tahun lalu karena terkait adanya Pilkada Serentak di tanah air. Sehingga, pemerintah dan parpol, terutama yang punya jago di Pilkada, merasa punya kepentingan terhadap rakyat.
Bahkan, daerah yang awalnya ditetapkan sebagai zona oranye atau merah, tiba-tiba berubah menjadi hijau menjelang digelarnya Pilkada.
“Saya tidak tahu, apakah kala itu zonanya benar-benar sudah hijau atau sengaja dihijaukan. Cuma yang jadi pertanyaan, mengapa setelah Pilkada usai yang terpapar Covid-19 langsung melonjak? Mengapa daerah yang tadinya zona hijau, sekarang kok kembali merah?” tanya Thony lagi.
Di sisi lain, Thony juga merasa prihatin dengan ditutupnya tempat hiburan malam di Kota Surabaya sejak pandemi Covid-19 sejak sekitar setahun lalu. Menurut dia, akibat penutupan itu banyak karyawan yang kehilangan penghasilan.
“Masyarakat kan butuh hiburan untuk refreshing setelah bekerja, sementara pengusaha hiburan malam dan karyawannya juga butuh penghasilan untuk menghidupi keluarganya. Mestinya tidak ditutup, tapi dicarikan solusi. Yang penting menaati peraturan dan menerapkan prokes,” kata Thony.
Karena itu, ia tidak menyalahkan kalau kemudian beberapa tempat hiburan malam kemudian nekat buka secara sembunyi-sembunyi lewat pintu belakang, sehingga akhirnya disegel oleh Pemkot Surabaya.
“Mungkin mereka sudah kepepet akibat tekanan ekonomi,” ujarnya.
Thony pun menyarankan agar Peraturan Wali Kota (Perwali) No 67 Tahun 2020 sebagai revisi atas Perwali No 28 dan Perwali No 33 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan (prokes) Covid-19 ditinjau lagi. Pasalnya, Perwali ini dinilai menyusahkan warga Kota Surabaya. Khususnya soal sanksi administrasi bagi pelanggar, dimana untuk perseorangan didenda Rp 150 ribu dan usaha mikro Rp 500 ribu. Sedang bagi usaha kecil, yang melanggar disanksi Rp 1 juta. (*)









