Bos Plaza Marina Surabaya yang Menangi Gugatan Rp800 M ke Antam
Budi Said merupakan salah satu pengusaha kaya raya asal Kota Pahlawan alias “Crazy Rich Surabaya”. Dia adalah direktur dari PT Tridjaya Kartika Grup, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti seperti perumahan, apartemen, hingga plaza.
Salah satu unit properti yang dikelola perusahaan ini adalah pusat perbelanjaan Plaza Marina. Plaza Marina adalah pusat belanja yang terkenal dengan konter handphone dan aksesorisnya yang lengkap di Kota Surabaya.
Tidak heran bila Budi Said kaya raya dari Plaza Marina. Walaupun luasan areanya tak terlalu besar, pusat belanja ini sangat ramai oleh calon pembeli gawai. Bahkan, di hari-hari tertentu, sulit mencari parkir di Plaza Marina. Satu-satunya mal pesaingnya dengan target pasar yang sama adalah WTC Surabaya yang beberapa tahun lalu sudah diperluas hingga lebih megah dan lebih besar net leaseable area (luasan yang disewakan).
Sejumlah kompleks bisnis dan ruko juga sudah dibangun oleh Budi Said melalui PT Tridjaya Kartika Grup. Salah satunya adalah kompleks ruko di Jalan Raya Jemursari, Surabaya. Kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya. Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo. Perusahaan juga diketahui merupakan pengembang apartemen di Kota Surabaya, yakni Apartemen Puncak Marina berlokasi di Margorejo Indah. Budi Said juga owner dan developer kompleks elite Margorejo Indah, Surabaya.
Budi Said menjadi sorotan media, karena memenangkan gugatan atas pembelian emas batangan sebesar 1,1 ton kepada PT Antam. Nilai emas batangan itu sekitar Rp800 miliar lebih.
Berawal dari transaksi jual beli emas 7 ton senilai Rp 3,5 triliun yang dilakukan oleh Budi Said ke marketing PT Antam, Eksi Anggraeni. Budi yang telah mentransfer sejumlah uang yang telah disetujui hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas. Sedangkan, sebanyak 1.136 kg emas atau 1,1 ton tidak diterima oleh Budi Said.
Namun, menurut penjelasan PT Antam (ANTM), selisih itu akibat transaksi diskon yang tidak benar. Transaksi diskon yang dijanjikan itu adalah ulah oknum ANTM yang kini telah dipidanakan akibat perbuatannya. ANTM menegaskan tidak pernah memberikan potongan harga emas lantakan walaupun pembelian dilakukan dalam jumlah besar.
Sebagaimana diketahui, perusahaan tambang, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dijatuhi hukuman untuk membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1.136 kilogram emas kepada Budi Said, seorang pengusaha asal Surabaya.
Gugatan yang dilayangkan pada 7 Februari 2020 dengan nomor 158/Pdt.G/2020/PN Sby dan sudah diputus pada 13 Januari 2021. PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said yang diajukan lewat pengacaranya Ening Swandari. Berdasarkan petitum, PN Surabaya memutuskan untuk menghukum PT Antam membayar kerugian kepada Budi Said sebesar Rp 817.465.600.000,- sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram. (Freddy/*/ist)