Telaah atas Konsep Al-Qadar dalam Pemikiran Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani
Oleh : Slamet Sugianto
KEMPALAN: Dalam khazanah pemikiran Islam, tidak banyak tema yang memunculkan perdebatan sepanjang dan sedalam persoalan qadha dan qadar. Sejak masa awal perkembangan ilmu kalam, para teolog Muslim memperdebatkan hubungan antara kehendak Allah, kebebasan manusia, penciptaan perbuatan, pahala, dosa, dan keadilan Tuhan. Dari perdebatan itu lahir berbagai mazhab seperti Jabariyah, Qadariyah, Mu’tazilah, hingga Asy’ariyah.
Namun, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani mengambil jalan yang berbeda. Dalam kitab Syakhshiyah Islamiyah, beliau berupaya mengembalikan pembahasan Al-Qadar kepada makna yang menurutnya ditunjukkan langsung oleh nash-nash Al-Qur’an dan Sunnah, sebelum istilah tersebut dibawa masuk ke dalam arena perdebatan filsafat dan ilmu kalam.
Menurut beliau, untuk memahami Al-Qadar secara benar, seseorang harus terlebih dahulu melepaskan diri dari asumsi bahwa qadar identik dengan persoalan apakah manusia bebas atau dipaksa. Justru asumsi itulah yang menurutnya menjadi sumber kekeliruan historis dalam pembahasan para mutakallimin.
Memulai dari Fakta Bahasa dan Nash
Syaikh Taqiyuddin memulai pembahasan Al-Qadar dengan menelusuri penggunaan kata qadar, qaddara, dan taqdir dalam Al-Qur’an.
Secara bahasa, kata qadar memiliki makna:
- ukuran,
- ketentuan,
- penetapan,
- pembatasan,
- pengaturan,
- perkiraan.
Makna-makna tersebut berkaitan dengan konsep ukuran dan ketetapan, bukan dengan konsep keterpaksaan manusia dalam melakukan perbuatannya.
Karena itu beliau berpendapat bahwa makna syar’i Al-Qadar harus dicari dari bagaimana Al-Qur’an menggunakan kata tersebut, bukan dari perdebatan filosofis yang muncul berabad-abad kemudian.
Ketika Al-Qur’an menyatakan:
QS Al-Furqan Ayat 2
وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًا
“Dan Dia menciptakan segala sesuatu lalu menetapkan ukuran-ukurannya dengan tepat.”
Menurut beliau, ayat ini berbicara tentang penetapan ukuran, karakteristik, dan sifat pada setiap makhluk yang diciptakan Allah.
Demikian pula firman Allah:
QS Al-Qamar Ayat 49
إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ
“Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.”
Serta firman-Nya:
QS Ath-Thalaq Ayat 3
قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا
“Sungguh Allah telah menjadikan bagi tiap-tiap sesuatu ketentuan.”
Menurut Syaikh Taqiyuddin, ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa qadar berkaitan dengan ukuran, sifat, ketentuan, dan karakteristik yang Allah tetapkan pada segala sesuatu.
Dari titik inilah beliau membangun seluruh konsepsi Al-Qadar.
Al-Qadar Adalah Khasiat yang Allah Ciptakan pada Benda
Kesimpulan utama yang diajukan Syaikh Taqiyuddin adalah:
Al-Qadar merupakan khasiat-khasiat, karakteristik-karakteristik, dan sifat-sifat yang Allah ciptakan pada benda-benda.
Dengan kata lain, Al-Qadar bukanlah pembahasan tentang perbuatan manusia terlebih dahulu, melainkan pembahasan tentang dunia ciptaan Allah.
Api dapat membakar karena Allah menciptakan sifat membakar pada api.
Pisau dapat memotong karena Allah menciptakan sifat memotong pada pisau.
Air dapat menghilangkan dahaga karena Allah menciptakan sifat tersebut pada air.
Obat dapat menyembuhkan karena Allah menciptakan kemampuan tertentu dalam unsur-unsur yang terkandung di dalamnya.
Racun dapat membunuh karena Allah menciptakan efek tertentu pada zat tersebut.
Dalam seluruh contoh itu, manusia tidak menciptakan khasiat benda. Manusia hanya memanfaatkan khasiat yang telah Allah tetapkan.
Inilah yang oleh Syaikh Taqiyuddin disebut sebagai Al-Qadar.
Fakta Empiris yang Menjadi Dasar Pembahasan
Salah satu ciri khas pendekatan Syaikh Taqiyuddin adalah bahwa beliau memulai dari fakta yang dapat diindera.
Ketika seseorang menyalakan api lalu membakar kayu, terdapat dua fakta yang berbeda.
Fakta pertama adalah tindakan manusia:
- menyalakan korek,
- mendekatkan api,
- meletakkan kayu.
Fakta kedua adalah adanya sifat membakar pada api.
Menurut beliau, manusia hanya melakukan fakta pertama.
Adapun fakta kedua tidak diciptakan oleh manusia.
Tidak ada manusia yang menciptakan panas.
Tidak ada manusia yang menciptakan sifat pembakaran.
Tidak ada manusia yang menciptakan hukum bahwa kayu akan terbakar ketika terkena api.
Seluruhnya merupakan ketetapan Allah.
Karena itu pembakaran terjadi karena adanya qadar yang Allah letakkan pada api.
Contoh serupa berlaku pada seluruh hukum alam.
Gravitasi, pertumbuhan tumbuhan, penguapan air, reproduksi makhluk hidup, metabolisme tubuh, hingga reaksi kimia, semuanya merupakan manifestasi dari qadar yang Allah ciptakan pada benda-benda dan makhluk-Nya.
Allah Adalah Pencipta Seluruh Khasiat
Konsekuensi teologis dari pandangan tersebut adalah penegasan yang sangat kuat terhadap rububiyah Allah.
Menurut Syaikh Taqiyuddin, tidak ada benda yang memiliki kekuatan mandiri.
Api tidak membakar dengan kekuasaan dirinya sendiri.
Air tidak menghilangkan haus karena kekuatan independennya.
Obat tidak menyembuhkan karena kemampuan otonom yang dimilikinya.
Seluruh khasiat tersebut diciptakan oleh Allah.
Bahkan Allah mampu mencabut khasiat itu kapan saja Dia kehendaki.
Karena itu, hubungan sebab-akibat yang terlihat dalam alam semesta tidak boleh dipahami sebagai kekuasaan benda atas benda lainnya, tetapi sebagai sunnatullah yang Allah tetapkan dalam ciptaan-Nya.
Dengan demikian, Al-Qadar dalam pandangan beliau menjadi pembahasan tentang bagaimana Allah mengatur alam semesta melalui hukum-hukum yang diciptakan-Nya.
Kritik terhadap Pembahasan Mutakallimin
Pada bagian selanjutnya, Syaikh Taqiyuddin mengkritik keras cara para mutakallimin membahas qadar.
Menurut beliau, ketika para teolog mulai terpengaruh oleh filsafat Yunani, fokus pembahasan bergeser.
Mereka tidak lagi membahas:
- sifat benda,
- karakteristik ciptaan,
- hukum alam,
tetapi mulai membahas:
- siapa pencipta perbuatan manusia,
- apakah manusia bebas,
- apakah manusia dipaksa,
- bagaimana hubungan kehendak manusia dan kehendak Allah.
Akibatnya, istilah Al-Qadar berubah fungsi.
Ia tidak lagi dipahami sebagai penetapan sifat pada benda, melainkan menjadi teori metafisika tentang kebebasan manusia.
Menurut Syaikh Taqiyuddin, pergeseran inilah yang melahirkan polemik panjang antara Jabariyah, Mu’tazilah, dan Asy’ariyah.
Beliau menilai bahwa mereka telah mencampuradukkan empat perkara yang sebenarnya berbeda:
- iradah Allah,
- qudrah Allah,
- perbuatan manusia,
- khasiat benda.
Padahal menurut beliau, keempatnya harus dibahas secara terpisah.
Hubungan Al-Qadar dan Ikhtiar Manusia
Salah satu konsekuensi penting dari definisi Al-Qadar menurut Syaikh Taqiyuddin adalah pemisahan yang tegas antara qadar dan ikhtiar manusia.
Beliau menolak memasukkan:
- shalat,
- puasa,
- zakat,
- dakwah,
- perdagangan,
- pencurian,
- kebohongan,
ke dalam definisi Al-Qadar.
Semua itu menurut beliau adalah wilayah pilihan manusia.
Manusia memilih untuk melakukannya atau meninggalkannya.
Karena itu manusia bertanggung jawab atasnya.
Adapun Al-Qadar berbicara tentang khasiat benda yang menjadi sarana bagi manusia dalam melakukan berbagai aktivitas tersebut.
Pisau yang digunakan dokter untuk operasi dan pisau yang digunakan penjahat untuk membunuh sama-sama memiliki sifat memotong yang diciptakan Allah.
Khasiat memotong itulah qadar.
Sedangkan penggunaan pisau secara baik atau buruk adalah pilihan manusia.
Dengan demikian, qadar dan tanggung jawab moral manusia berada pada dua pembahasan yang berbeda.
Hadits tentang Iman kepada Al-Qadar
Pembahasan Al-Qadar tidak dapat dilepaskan dari Hadits Jibril yang menjadi dasar penyebutan iman kepada qadar sebagai bagian dari rukun iman.
Diriwayatkan dari Umar bin Khattab bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
أَنْ تُؤْمِنَ بِاللّٰهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ
“Engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, dan engkau beriman kepada qadar yang baik maupun yang buruk.”
Menurut Syaikh Taqiyuddin, hadits ini menetapkan kewajiban beriman kepada qadar, namun definisi qadar harus dipahami melalui keseluruhan penggunaan istilah qadar dalam Al-Qur’an.
Karena itu, beliau memaknai iman kepada qadar sebagai keyakinan bahwa seluruh khasiat, ukuran, karakteristik, dan hukum yang terdapat pada makhluk merupakan ciptaan dan ketetapan Allah SWT.
Kesimpulan
Bagi Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Qadar bukanlah teori tentang manusia yang dipaksa atau dibebaskan. Al-Qadar juga bukan teori tentang siapa pencipta perbuatan manusia.
Al-Qadar adalah penetapan Allah terhadap sifat, karakteristik, ukuran, dan khasiat yang melekat pada seluruh ciptaan-Nya.
Api membakar karena Allah menciptakan sifat membakar.
Air menghilangkan haus karena Allah menciptakan sifat tersebut.
Obat menyembuhkan karena Allah menciptakan kemampuan tertentu dalam dirinya.
Seluruh hukum alam berjalan berdasarkan qadar yang Allah tetapkan.
Karena itu, memahami Al-Qadar menurut Syaikh Taqiyuddin berarti memahami bahwa alam semesta bekerja sesuai sunnatullah yang Allah ciptakan, sementara manusia tetap memiliki wilayah ikhtiar yang menjadi dasar pahala, dosa, dan pertanggungjawaban di hadapan-Nya.
Dalam kerangka inilah beliau berupaya mengembalikan makna Al-Qadar dari arena spekulasi filsafat kepada fakta penciptaan Allah yang dapat disaksikan setiap hari dalam kehidupan manusia dan alam semesta.[]

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi