SURABAYA-KEMPALAN: Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gadget bagi murid dan guru di jenjang SMA, SMK, dan SLB mulai Senin, 13 April 2026.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, kebijakan ini bertujuan menciptakan proses pembelajaran yang aman, sehat, serta berorientasi pada penguatan karakter peserta didik.
“Pemanfaatan penggunaan gadget perlu diatur untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujar Khofifah di Surabaya, Selasa (14/4).
Menurutnya, penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan digital, hingga penurunan kemampuan berpikir kritis.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di sektor pendidikan.
Selain itu, aturan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Dalam implementasinya, penggunaan gadget di sekolah hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran yang terencana dan berada di bawah pengawasan guru.
Murid tetap diperbolehkan membawa handphone sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali serta penunjang pembelajaran.
“Penggunaannya antara lain untuk mengakses sumber belajar, mengikuti asesmen daring, praktik multimedia, hingga pengumpulan tugas digital. Di luar itu tidak diperkenankan selama jam pembelajaran,” tegas Khofifah.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan fokus belajar siswa serta mendorong interaksi sosial secara langsung antar peserta didik. Selain itu, siswa dianjurkan lebih aktif dalam aktivitas fisik ringan dan komunikasi sehat dengan teman sebaya guna menjaga keseimbangan aktivitas digital dan nondigital.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai menyampaikan, kebijakan tersebut telah melalui tahap uji coba pada pekan pertama April 2026.
Salah satu uji coba dilakukan di SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang, dengan mekanisme penyimpanan handphone di kotak khusus selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
“Kami sudah uji coba di pekan pertama bulan ini. Tepat mulai Senin, 13 April 2026 kebijakan tersebut diterapkan,” kata Aries.
Ia menambahkan, pihaknya juga mendorong keterlibatan orang tua atau wali murid dalam mengawasi penggunaan gadget anak di luar sekolah. Dinas Pendidikan Jatim juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi berkala guna memastikan kebijakan berjalan efektif.
“Kebijakan ini membutuhkan dukungan semua pihak agar anak-anak tidak terpapar dampak negatif penggunaan gadget yang berlebihan,” pungkas Aries. (Dwi Arifin)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi