Biasa perencanaan rekayasa cukup matang dalam plan A, plan B, dan seterusnya. Teror seperti ini tidak boleh dibiarkan atau dianggap biasa. Misi sesungguhnya gagal, ada CCTV di luar dugaan yang bakal membongkar.
Oleh: M Rizal Fadillah
KEMPALAN: Peristiwa penyiraman air keras aktivis HAM Andrie Yunus nenandai aksi kekerasan terkait rezim akhir-akhir ini.
Sebelumnya terjadi pembunuhan atas pegiat anti korupsi Ermanto Usman tanpa kejelasan tuntasnya penanganan. Kesulitan karena di lokasi tidak ada CCTV. Kini dalam kasus Andrie Yunus jelas ada CCTV dengan dugaan pelaku mengendarai 2 motor. Tampak terang-benderang wajahnya. Masih sulit juga?
Dahulu waktu kasus penyiram air keras Novel Baswedan pelakunya ada 2 orang pengendara motor anggota Polisi aktif. Demikian juga saat peristiwa pembunuhan 6 anggota laskar FPI pelaku yang diadili juga 2 anggota Polisi aktif.
Unik di negeri ini pelaku kejahatan itu ternyata Polisi. Adakah pembunuh Ermanto dan peyiram air keras Andrie Yunus itu juga Polisi? Belakangan telah diumumkan bahwa terduga pelakunya 4 anggota BAIS (Badan Intelijen Strategis) TNI.
TNI telah menahan dan menetapkan status tersangka terhadap empat prajurit yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, menyampaikan dalam konferensi pers terkait kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Pada Rabu (18/03), Pusat Polisi Militer TNI menyatakan kasus penyerangan atas Andrie Yunus akan ditangani oleh TNI dengan mekanisme peradilan militer.
Mayjend Yusri Nuryanto, mengatakan keputusan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Memang, aksi kekerasan terhadap aktivis ini mendapat perhatian serius. Menteri HAM Natalius Pigai bersuara mengecam, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra juga minta agar aktor intelektual diungkap.
Komnas HAM dan tokoh-tokoh ikut mendesak Polri agar serius. Serangan kepada aktivis adalah kejahatan HAM sekaligus pelanggaran demokrasi. OHCHR PBB prihatin dan Komisi III DPR siap mengawal.
Di tengah petunjuk yang jelas dan perhatian yang besar, serta kejadian tergolong mengerikan, maka tidak seharusnya Kepolisian mengendapkan kasus tersebut berlama-lama.
Siapapun pelaku dan aktor dibelakang peristiwa ini harus segera diungkap. Jangan sampai tuduhan justru terarah kepada penguasa atau terkualifikasi sebagai tindak kejahatan aparat.
Bila lambat proses penangkapan maka atas dugaan keterlibatan aparat, maka pihak berkepentingan dapat mengadukan ke lembaga internasional seperti Committee Against Torture (CAT) yang antara lain berfungsi “received and examines complaints from individuals claiming to be victims of torture by state party“.
Adanya perhatian dari OHCHR PBB cukup mendukung bagi proses lanjutan.
Langkah ini dapat juga sebagai upaya preventif dari ancaman pemerintah yang akan menindak pengamat atau aktivis yang kritis terhadap berbagai kebijakan pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto menunjukkan sikap arogan dan anti ktitiknya dengan “akan menertibkan pengamat” yang kritis. Menurut Prabowo, ia telah dapatkan data intelejen untuk itu. Sinyal bahaya kerja Prabowo yang bersiap kembali ke habitatnya.
Sebaiknya selesaikan kasus penyiraman air keras atas Andrie Yunus. Publik bisa menilai bahwa hal ini tidak terlalu rumit. Intel Kepolisian kita pasti mampu untuk melacak dan menangkap pelaku. Yang agak berat adalah mencari dalang.
Biasa perencanaan rekayasa cukup matang dalam plan A, plan B, dan seterusnya. Teror seperti ini tidak boleh dibiarkan atau dianggap biasa. Misi sesungguhnya gagal, ada CCTV di luar dugaan yang bakal membongkar.
Polisi professional pasti mudah untuk mengatasi kasus keji seperti ini. Tidak akan berlama-lama.
*) Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi