Kamis, 4 Juni 2026, pukul : 16:15 WIB
Surabaya
--°C

Khofifah Tidak Hadir Dipanggil KPK, Ini Penjelasan MAKI Jatim!

Ketua MAKI Jatim Heru Satriyo memberi penjelasan pada awak media.

SIDOARJO-KEMPALAN: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menjelaskan soal ketidakhadiran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/2).

Dalam keterangannya kepada awak media, Ketua MAKI Jatim Heru Satriyo menyampaikan tiga poin penting yang menurutnya perlu dipahami secara utuh agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di ruang publik.

Heru pun mengawali penjelasannya dengan meluruskan kronologi agenda yang beririsan pada hari pemanggilan tersebut.

Ia menyebut, undangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Febri Harianto baru diterima gubernur sekitar tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan. Sementara itu, undangan rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur telah diterima sejak sekitar satu bulan sebelumnya.

“Agenda KPK dijadwalkan pukul 14.00 WIB, sedangkan rapat paripurna DPRD berlangsung pukul 15.00 WIB di hari yang sama. Karena undangan paripurna diterima lebih dahulu dan bersifat resmi serta tidak dapat diwakilkan, maka Ibu Gubernur memutuskan menghadiri rapat paripurna DPRD,” ujar Heru.

Menurut dia, rapat paripurna DPRD merupakan agenda konstitusional yang kehadirannya melekat langsung pada jabatan kepala daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain.

Oleh karena itu, lanjut Heru, keputusan ketidakhadiran Khofifah tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum.

Heru menegaskan, Gubernur Jawa Timur juga telah menginstruksikan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menyampaikan surat resmi permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dana hibah.

Surat tersebut, kata dia, akan diserahkan secara resmi kepada pihak KPK sebagai bentuk itikad baik dan kepatuhan terhadap proses hukum.

BACA JUGA  Lantik 65 Kepala Sekolah di Grahadi, Ini Pesan Khofifah

“Ini bukan mangkir. Ini permohonan penjadwalan ulang karena adanya agenda kenegaraan yang telah terjadwal lebih dahulu,” tegasnya.

Heru menjelaskan bahwa pada hari tersebut kondisi pemerintahan Provinsi Jawa Timur tidak memungkinkan adanya perwakilan. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur disebut sedang berada di luar negeri, sementara Wakil Gubernur berada di Jakarta untuk menghadiri rapat bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Rapat tersebut, menurut Heru, membahas rencana bantuan anggaran senilai Rp400 miliar untuk pembangunan jembatan layang dari kawasan Taman Pelangi ke arah timur, sebuah proyek strategis yang dinilai penting bagi kepentingan publik Jawa Timur.

Poin kedua yang disoroti MAKI Jatim adalah keprihatinan secara kelembagaan atas beredarnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan di media massa. Heru menilai, BAP merupakan dokumen internal penyidik yang secara hukum tidak diperuntukkan untuk konsumsi publik.

“Kami mempertanyakan bagaimana dokumen tersebut bisa tersebar ke media. Ini berbahaya karena dapat menggeser proses hukum ke arah opini dan bahkan kepentingan politik,” katanya.

Ia mengingatkan agar penanganan perkara tetap berada dalam koridor penegakan hukum yang profesional dan tidak tercampur dengan dinamika politik yang dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

Dalam konteks tersebut, Heru juga menyinggung peristiwa sebelumnya ketika Gubernur Jawa Timur menghadiri wisuda putranya di Tiongkok. Pada saat yang hampir bersamaan, ruang kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diketahui sempat digeledah.

“Fakta itu sampai sekarang belum ada penjelasan resmi yang komprehensif. Ini menimbulkan banyak spekulasi,” ungkapnya.

BACA JUGA  Refleksi Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Gali Inspirasi Wabup Sidoarjo

Poin ketiga yang disampaikan MAKI Jatim berkaitan langsung dengan isi BAP yang beredar di media. Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya persentase penerimaan dana oleh sejumlah pihak.

Termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur masing-masing sebesar 30 persen, Sekretaris Daerah 10 persen, serta beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dengan persentase tertentu. Jika dijumlahkan, totalnya hampir mencapai 85 persen.

“Secara logika, angka ini menimbulkan pertanyaan besar soal rasionalitas. Apakah masuk akal skema seperti itu terjadi?” tanya Heru.

Ia menegaskan bahwa BAP pada tahap penyidikan bukanlah keterangan di bawah sumpah, melainkan keterangan awal yang masih harus diuji kebenarannya di persidangan. Dalam proses peradilan, seluruh saksi wajib memberikan keterangan di bawah sumpah, sehingga kebenaran materiil baru dapat dipastikan di sana.

Dalam hukum acara pidana, sambungHeru, pencabutan atau koreksi terhadap BAP dimungkinkan sepanjang terdapat alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dikatakan Heru, pemanggilan Gubernur Jawa Timur pada saat ini masih berada dalam ranah pembuktian formil. Oleh karena itu, ia berharap seluruh proses dijalankan sesuai mekanisme, tahapan, dan urutan hukum yang tepat.

“Kami berharap proses ini berjalan profesional, proporsional, dan tidak ditarik ke arah lain di luar kepentingan penegakan hukum,” tandasnya.

Di akhir pernyataannya, Heru kembali menegaskan bahwa permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan bukanlah bentuk ketidakhadiran tanpa alasan, melainkan konsekuensi dari kewajiban konstitusional menghadiri rapat paripurna DPRD yang telah terjadwal jauh hari sebelumnya.(Dwi Arifin)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.