Diana A.V Sasa usai dilantik jadi anggota DPRD Jatim. (Foto: Dwi Arifin/kempalan.com).
SURABAYA-KEMPALAN: Diana Amaliyah Verawatiningsih (A.V) Sasa atau yang lebih akrab disapa Diana Sasa resmi dilantik sebagai anggota DPRD Jatim. Ia menggantikan posisi Agus Black Hoe Budianto yang mengundurkan diri karena terjerat dugaan penyalahgunaan narkoba.
DPRD Jawa Timur meresmikan pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan ini dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (5/2).
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono, menandai sahnya Diana Sasa sebagai anggota DPRD Jawa Timur untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Sedang rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono.
Pemberhentian Agus Black Hoe Budianto ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4–130 Tahun 2026, yang menyatakan pemberhentian dengan hormat terhitung sejak 5 Oktober 2025.
Sedang pengangkatan Diana Sasa sebagai PAW tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4–131 Tahun 2026.
Deni Wicaksono menjelaskan, proses PAW tersebut telah melalui tahapan panjang sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari internal partai, DPRD, hingga Kementerian Dalam Negeri.
“Proses ini memang cukup lama karena harus melalui tahapan partai, DPRD, sampai Kemendagri. Alhamdulillah SK sudah terbit dan hari ini pelantikan bisa dilaksanakan,” kata Deni.
Menurut dia, anggota DPRD yang dilantik melalui mekanisme PAW memiliki tanggung jawab yang sama dengan anggota dewan lainnya, baik dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, maupun tugas kepartaian.
“Ketika seorang kader partai menjadi anggota DPRD, tanggung jawabnya sama, baik dalam tugas kedewanan maupun fungsi kepartaian,” tegasnya.
Sementara Diana Sasa ketika ditemui usai pelantikan menyatakan komitmennya untuk mengawal kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Khususnya melalui penugasannya di Komisi D DPRD Jatim yang membidangi pembangunan dan lingkungan.
Menurutnya, pembangunan seharusnya menghadirkan perlindungan bagi rakyat, bukan justru menimbulkan risiko baru. Fokusnya mencakup isu ekologi, lingkungan hidup, serta perlindungan kawasan kars yang dinilai memiliki peran penting sebagai sumber daya air bagi masyarakat.
“Pembangunan itu harus mengamankan dan menyelamatkan rakyat, bukan sebaliknya membahayakan,” ujarnya.
Kawasan kars, kata Diana, selama ini sering dipandang sebagai batuan, padahal sebenarnya merupakan peta air yang menyimpan banyak manfaat bagi masyarakat di sekitarnya.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Magetan ini juga membuka kemungkinan mendorong peraturan daerah khusus terkait perlindungan kawasan kars dan daerah aliran sungai. Pasalnya, pengaturan dalam Perda RTRW dinilai belum memuat pemetaan dan perlindungan secara detil. (Dwi Arifin)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi