BHS: Pembatasan Truk AMDK di Jabar Bisa Hancurkan UMKM dan Pasokan Air Minum

waktu baca 2 menit
Bambang Haryo saat bersama Petani Gampingrowo Sidoarjo/Foto : Istimewa

JAKARTA — Kritik keras disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, terhadap kebijakan pembatasan truk pengangkut Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang diberlakukan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi melumpuhkan mata rantai distribusi air kemasan, yang selama ini menjadi kebutuhan vital masyarakat.

Dalam pernyataannya, Bambang menyebut SE Nomor 151/PM.06/PEREK yang diterbitkan Pemprov Jabar pada 23 Oktober 2025 sebagai regulasi yang dibuat tanpa riset komprehensif. “Sebelum membuat kebijakan yang memengaruhi ekonomi dan kebutuhan publik, pemda seharusnya melakukan riset dengan melibatkan lembaga penelitian internal,” ujarnya.

Ia menilai pembatasan itu tidak adil karena hanya menyasar truk AMDK, bukan semua kendaraan barang yang berpotensi overload. Padahal, banyak jenis angkutan lain yang memiliki bobot muatan lebih berat dibanding AMDK. “Justru truk AMDK rata-rata tidak overload karena mereka harus menjaga kualitas barang agar tidak pecah,” tegasnya.

Bambang mengingatkan bahwa AMDK adalah kebutuhan pokok masyarakat, terlebih karena air PDAM di banyak daerah masih belum layak konsumsi. Menghambat distribusi berarti membuka peluang kelangkaan. “Air minum kemasan ini dikonsumsi semua lapisan masyarakat. Kalau distribusi terganggu, dampaknya langsung terasa,” kata Bambang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa industri AMDK memberi kontribusi ekonomi signifikan, terutama bagi pelaku UMKM. Berdasarkan catatan, sekitar 70% dari 67 juta UMKM di Indonesia menjual produk AMDK. “Bayangkan berapa besar ekonomi yang tumbuh dari industri ini. Pembatasan truk AMDK bisa menghancurkan UMKM di Jawa Barat,” tegasnya.

Bambang juga menyoroti kondisi infrastruktur air bersih di Jawa Barat. Dengan cakupan jaringan pipa air minum baru 25%, masyarakat sangat bergantung pada AMDK. “Sebelum membuat kebijakan membatasi distribusi air minum, pemerintah seharusnya fokus memperluas jaringan air bersih,” katanya.

Terkait aspek regulasi, Guru Besar FH USU Ningrum Natasya Sirait mengingatkan bahwa setiap kebijakan harus melalui competition checklist agar tidak menciptakan hambatan buatan (artificial barrier) yang merugikan pasar dan masyarakat. Regulasi, kata dia, harus dikonsultasikan dengan para pemangku kepentingan sebelum diimplementasikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *