BANYUWANGI – Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, menyoroti ketidaksesuaian data manifest penumpang dalam insiden tenggelamnya kapal motor penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali pada Kamis dini hari, 3 Juli 2025.
Dalam kunjungannya ke Kantor ASDP Cabang Ketapang, Banyuwangi, Minggu (6/7), politisi yang akrab disapa BHS itu menyampaikan bahwa ketidaksesuaian manifest tidak hanya menghambat proses pencarian dan evakuasi korban, tetapi juga menyulitkan proses pencairan klaim asuransi bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Manifest yang tidak akurat menjadi biang kerok terhambatnya pencarian korban dan rumitnya proses klaim asuransi. Masalah ini berakar dari regulasi yang menyesatkan, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2003 yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019,” kata BHS.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menjelaskan, dalam ketentuan tarif angkutan penyeberangan saat ini, penumpang yang berada di dalam kendaraan tidak diwajibkan memiliki tiket secara individu. Alhasil, banyak di antara mereka yang tidak tercatat secara resmi dalam manifest kapal.
“Ini bukan semata-mata kesalahan operator pelayaran. Akar persoalannya terletak pada regulasi yang tidak mewajibkan pendataan individual terhadap penumpang dalam kendaraan. Pada insiden KMP Tunu ini, empat penumpang mobil dan sekitar 20 penumpang bus tidak tercantum dalam manifest. Ini jelas sangat membahayakan,” tegasnya.
Alumnus Teknik Perkapalan ITS Surabaya tersebut mendesak Menteri Perhubungan untuk segera merevisi regulasi itu dan mengembalikan sistem satu penumpang satu tiket guna menjamin keakuratan data manifest.
Menurutnya, keakuratan manifest merupakan aspek vital dalam keselamatan pelayaran, terutama saat proses evakuasi dan penanganan korban kecelakaan laut.
“Manifest itu nyawa. Jika datanya tidak valid, proses evakuasi bisa kacau dan keluarga korban diliputi ketidakpastian. Ini tidak boleh terus terjadi,” tegas BHS.
Selain itu, Kapoksi Komisi VII DPR RI tersebut juga meminta Menteri Perhubungan segera mengambil kebijakan penyesuaian pentarifan. Ia mengungkapkan, berdasarkan perhitungan yang mengacu pada asumsi biaya tahun 2019, terdapat kekurangan sebesar 31,8% dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP). Perhitungan itu dilakukan bersama Kemenhub, PT ASDP, Asosiasi Gapasdap, Asuransi Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen, serta diketahui oleh Kemenko Marvest.
“Kementerian Perhubungan harus menyikapi hal ini secara serius. Ketimpangan tarif tersebut berdampak pada ketidakmampuan operator dalam memenuhi standar keselamatan dan pelayanan,” ujarnya.
Lebih lanjut, BHS menyoroti persoalan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) yang dinilainya menjadi salah satu faktor pemicu utama kecelakaan kapal penyeberangan. Ia mengusulkan penerapan tarif progresif dengan kelipatan tinggi bagi kendaraan pelaku ODOL.
“Jika kendaraan ODOL tetap dibiarkan, maka risiko stabilitas kapal menjadi negatif hingga tenggelam akan terus menghantui. Pemerintah harus mengenakan tarif berkali-kali lipat bagi kendaraan yang melebihi batas dimensi dan beban. Ini cara paling rasional untuk mengendalikan muatan,” jelasnya.
Menurut BHS, kebijakan tarif progresif ODOL tidak hanya mendorong kepatuhan terhadap aturan teknis, tetapi juga meningkatkan integritas keselamatan pelayaran. Dengan demikian, perusahaan angkutan akan berpikir ulang sebelum memaksakan muatan berlebih ke atas kapal.
Sebelumnya, KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam saat berlayar dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, menuju Gilimanuk, Bali. Kapal tersebut diketahui mengangkut 22 kendaraan, 53 penumpang, dan 12 kru. Namun, jumlah pasti penumpang masih simpang siur karena tidak seluruhnya tercatat dalam manifest.
Hingga Minggu malam (6/7), tim SAR gabungan masih melakukan pencarian terhadap sejumlah penumpang yang dinyatakan hilang. Operasi evakuasi melibatkan personel dari Basarnas, TNI, Polri, BPBD, serta berbagai unsur relawan.
Menutup keterangannya, BHS menyerukan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem transportasi penyeberangan nasional. Ia menegaskan, keselamatan pelayaran harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar mengejar target komersial.
“Pemerintah tidak bisa lagi abai terhadap aspek keselamatan. Kembalikan sistem satu penumpang satu tiket, revisi kebijakan tarif, dan terapkan sanksi progresif terhadap ODOL. Ini saatnya kita membenahi secara sistemik, dari hulu ke hilir,” pungkasnya.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi