
SURABAYA-KEMPALAN: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur menegaskan, tidak benar kalau semua truk pengangkut logistik dilarang beroperasi selamaada mudik dan balik Lebaran 2025.
“Kalau yang dilarang semua yang mengangkut logistik, itu salah. Karena untuk yang memuat 9 kebutuhan bahan pokok dan bahan untuk keperluan lebaran, seperti BBM/BBG, uang, dan macam-macam boleh beroperasi, tidak dilarang,” tegas Nyono ketilka ditemui usai mengikuti acara Apel Pagi di Kantor Pemprov Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya, Kamis (20/3).
Menurut Nyono, yang dilarang beroperasi di Jalan Tol maupun Non-Tol adalah truk yang mengangkut materialan, seperti pasir, sirtu, dan bahan bangunan. Kemudian truk dengan tiga sumbu atau lebih, serta truk gandeng.
“Tujuannya apa? Supaya kapasitas jalan tidak mengecil, tidak padat. Sehingga memberi kesempatan kepada para pemudik untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan di masa arus mudik dan balik Lebaran 2025,” jelasnya.
Sedang untuk ekspor dan impor, juga masih diperbolehlan beroperasi. Namun, syaratnya harus mengurus izin lintas ke Ditlantas Polda Jatim. Pasti akan dipermudah.
Nyono menyebut bahwa pembatasan angkutan barang di masa arus mudik dan balik ini akan diberlakukan mulai 24 Maret hinggga 8 April 2025, sehingga waktunya agak panjang.
“Ada tambahan 4 hari dibandingkan masa liburan Idul Fitri pada tahun sebelumnya. Tambahan 4 hari ini karena ada kebijakan pemerintah menyangkut program WFA (World From Anywhere) yang berarti bekerja dari mana saja. Sehingga diprediksi, mungkin ada lonjakan penumpang sebelum tanggal 24 Maret,” ujarnya.
Seperti ramai diberitakan, banyak supir yang protes dengan melakukan aksi unjuk rasa. Mereka keberatan dengan adanya aturan pembatasan operasional angkutan barang pada arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Pasalnya, selain aturan contra flow, one way, dan ganjil genap, pembatasan angkutan barang baik di Jalan Tol maupun Non-Tol, khususnya kendaraan angkutan yang menggunakan sumbu tiga atau lebih.
Kemudian kendaraan angkutan barang yang menggunakan kereta tempelan, kereta gandengan, serta yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Kemenhub membatasi angkutan barang berkendara di ruas jalan tol dan non-tol mulai hari Senin (24/3) pukul 00 sampai Selasa (8/4) pukul 24.00 waktu setempat.
Sedang pembatasan lokasi angkutan barang pada arus mudik dan balik Lebaran 2025 diterapkan pada ruas jalan tol yang menerapkan pembatasan angkutan barang yaitu di Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta-Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Sedang ruas jalan tol yang menerapkan pembatasan angķutan barang adalah berlokasi di Sumatera Utara, Jambi, dan Sumatera Barat, Jambi-Sumatera Selatan-Lampung, DKI Jakarta-Banten, DKI Jakarta-Jawa Barat-Bekasi-Cikampek-Pemanukan-Cirebon, Cirebon-Berebes-Jawa Tengah, Jawa Tengah-Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali,.serta Kalimantan Tengah.
Kendati demikian, aturan ini tidak berlaku bagi beberapa jenis angkutan barang, seperti yang mengangkut BBM/BBG, uang, hewan, dan pakan ternak.
Kemudian kendaraan pengangkut pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta bahan pokok juga tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatan tersebut. Syaratnya harus dilengkapi dengan surat muatan yang memuat jenis barang. (Dwi Arifin)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi