Sabtu, 6 Juni 2026, pukul : 12:02 WIB
Surabaya
--°C

Pj. Sekdaprov Jatim: 11 Juta Pekerja Belum Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pj.Sekdaprov Jatim Bobby Soemiarsono. (Foto: Ist).

SURABAYA-KEMPALAN: Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim) Bobby Soemiarsono mendorong semua pihak untuk meningkatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja pada semua sektor. Termasuk sektor kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Bobby saat membuka kegiatan Diseminasi Kebijakan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan di Hotel Bumi Surabaya, Senin (21/10). 

Bobby menjelaskan, berdasarkan data coverage kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Timur, masih berada diangka 31persen atau sekitar lima juta pekerja yang terlindungi dari total 16 juta pekerja.

Oleh karena itu, Pemprov Jatim, kata Bobby, terus mendorong peningkatan-peningkatan coverage kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui upaya bersama dalam kebijakan, regulasi dan penganggaran baik APBD maupun APBD Desa. 

“Masih ada kurang lebih 11 juta pekerja yang belum terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan, mari kita terus berkolaborasi dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya. 

BACA JUGA  Unesa "Rumah Para Juara" Bentangkan Karpet Merah untuk Desentralisasi Porprov Jatim 2027

Lebih lanjut, Bobby mengatakan bahwa program jaminan sosial adalah program negara yang menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa pekerja di berbagai lingkungan pekerjaan terlindungi hak-haknya. 

“Setiap orang yang bekerja pasti memiliko resiko, baik resiko sosial dan risiko ekonomi, dimana risiko-risiko tersebut telah dijamin oleh negara melalui badan yang dibentuk negara yaitu badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan),” ungkapnya. 

“Tak terkecuali bagi para pekerja dibidang kesehatan, para tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan juga memiliki resiko sosial dan resiko ekonomi”, imbuhnya. 

Secara khusus, Bobby menyampaikan terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan telah sesuai amanat undang-undang 17 tahun 2023 tentang kesehatan, disebutkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan. 

BACA JUGA  Layanan Pembayaran Visa dan Mastercard di Kuba akan Berhenti Beroperasi Mulai 6 Juni

“Dengan adanya pekerja yang telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, mereka nantinya dapat bekerja dengan tenang untuk dapat menghasilkan produktivitas yang tinggi serta keluarga menjadi sejahtera,” katanya. 

Untuk itu, Bobby mengatakan, pihaknya memandang komitmen dan upaya yang nyata dari BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Jawa Timur merupakan hal yang sangat layak untuk di apresiasi.

“Tentu kami mengapresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah yang mendukung penuh implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tuturnya. 

Di akhir, Bobby berharap dengan komitmen bersama akan terus memberikan perlindungan yang komprehensif bagi tenaga kesehatan, tenaga medis dan tenaga penunjang sebagai garda terdepan di bidang pembangunan kesehatan. 

“Semoga apa yang kita lakukan bersama ini, selalu beriring dengan ridho Allah SWT, sehingga bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat di Jawa Timur,” pungkasnya. (Dwi Arifin)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.