Dok! Kaesang Bisa ikut Pilkada, Benarkah Ada Kaitannya dengan Putusan MA?
JAKARTA-KEMPALAN:Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Rabu (29/5) memastikan bahwa mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Berikut status perkaranya:
23 P/HUM/2024
Status : Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis
PUTUS
Pengadilan Pengaju
Nomor Perkara Pengadilan Tk. 1
No Surat Pengantar
Jenis Permohonan
P/HUM
Jenis Perkara
TUN
Klasifikasi
Tanggal Masuk
Selasa, 23 Apr 2024
Tanggal Distribusi
Senin, 27 Mei 2024
Pemohon
AHMAD RIDHA SABANA, dk
Termohon / Terdakwa
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA;;
Ketua Majelis
Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
Anggota Majelis 1
Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H.
Anggota Majelis 2
Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Febby Fajrurrahman, SH.,MH
Tanggal Putus
Rabu, 29 Mei 2024
Amar Putusan
KABUL PERMOHONAN HUM
Tanggal Minutasi
Tanggal Kirim ke Pengadilan Pengaju
Link Dokumen Putusan
Ikhtisar Proses Perkara
Usia Perkara : 4 Hari
Lama Memutus : 3 Hari
Putusan tersebut banyak dibahas dan diperdebatkan di berbagai media serta dianggap putusan yang sangat cepat. Mungkinkah bisa menimbulkan kekecewaan di masyarakat seperti halnya putusan MK no. 90 yang kontroversial tersebut?
Sumber : https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=64062a54-039b-139b-dbbe-30323035
(*) Izzat Anwar