Dok! Kaesang Bisa ikut Pilkada, Benarkah Ada Kaitannya dengan Putusan MA?

waktu baca 1 menit
Kaesang (*)

JAKARTA-KEMPALAN:Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Rabu (29/5) memastikan bahwa mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Berikut status perkaranya:

23 P/HUM/2024

Status : Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis

PUTUS

Pengadilan Pengaju

Nomor Perkara Pengadilan Tk. 1

No Surat Pengantar

Jenis Permohonan

P/HUM

Jenis Perkara

TUN

Klasifikasi

Tanggal Masuk

Selasa, 23 Apr 2024

Tanggal Distribusi

Senin, 27 Mei 2024

Pemohon

AHMAD RIDHA SABANA, dk

Termohon / Terdakwa

KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA;;

Ketua Majelis

Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H.

Anggota Majelis 1

Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H.

Anggota Majelis 2

Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.

Panitera Pengganti

Febby Fajrurrahman, SH.,MH

Tanggal Putus

Rabu, 29 Mei 2024

Amar Putusan

KABUL PERMOHONAN HUM

Tanggal Minutasi

Tanggal Kirim ke Pengadilan Pengaju

Link Dokumen Putusan

Ikhtisar Proses Perkara

Usia Perkara : 4 Hari

Lama Memutus : 3 Hari

Putusan tersebut banyak dibahas dan diperdebatkan di berbagai media serta dianggap putusan yang sangat cepat. Mungkinkah bisa menimbulkan kekecewaan di masyarakat seperti halnya putusan MK no. 90 yang kontroversial tersebut? 

Sumber : https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=64062a54-039b-139b-dbbe-30323035

(*) Izzat Anwar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *