MEMBEDAH INSTRUKSI PRESIDEN No. 3 TAHUN 2019 (1)

waktu baca 3 menit
Oleh : Imam Syafi'i : Dosen FIKK UNESA SURABAYA

Prioritas Pengadaan dan Pembenahan Lapangan Sepak bola

SURABAYA -KEMPALAN : Besarnya perhatian Pemerintah terhadap pengembangan sepak bola nasional ditandai dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 2019 tentang  Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional. Instruksi ini memberi harapan besar kepada segenap stakeholder sepak bola Indonesia untuk segera terwujudnya prestasi sepak bola yang dapat bersaing di level dunia.

Keseriusan Pemerintah dalam mencanangkan program ini terlihat dari banyaknya Kementrian dan Lembaga lain yang dilibatkan. Terdapat 12 kementerian, diantaranya Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Keuangan  dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sekaligus sebagai koordinator pada pencanangan program. Lembaga lain yang dilibatkan adalah Kepolisian Republik Indonesia dan seluruh Gubernur serta Bupati dan Walikota.

Dalam Instruksinya Presiden meminta agar masing-masing Kementerian dan Lembaga yang ditunjuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya. Prioritas upaya percepatan pembangan sepak bola itu meliputi pengembangan bakat, peningkatan jumlah dan kompetensi wasit dan pelatih sepak bola, pengembangan sistem kompetisi berjenjang dan berkelanjutan, pembenahan sistem dan tata kelola sepak bola, penyediaan prasarana dan sarana stadion sepak bola di seluruh Indonesia sesuai standar internasional, dan training center sepak bola, dan mobilisasi pendanaan untuk pengembangan sepak bola nasional.

Guna melaksanakan Instruksi Presiden tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Repbulik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peta Jalan Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional. Peraturan ini dibuat sebagai acuan teknis segenap Kementrian dan Lembaga yang telah ditunjukan dalam Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2019.

Jika dicermati secara seksama di lapangan, proses yang dijalankan pemerintah sebagai mana tertuang dalam Perta Jalan yang telah disusun Kementerian  Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Repbulik Indonesia belum banyak yang terealisasikan. Salah satu kendala besarnya kemungkinan adalah adanya pandemi Covid-19. Musibah yang melanda seluruh penduduk dunia ini, paling tidak telah mengganggu dari sisi waktu dan pendanaan. Kurang lebih dalam kurun waktu 3 tahun, pemerintah telah mengalihkan banyak program dan dananya untuk dialokasikan menanggulangi wabah yang telah banyak memakan korban manusia tersebut.

Pasca bencana itu, pemerintah nampaknya memprioritaskan pada pengadaan dan renovasi lapangan latihan dan pertandingan.  Selain pembangungan Pusat Latihan sepak bola di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pemerintah juga sedang renovasi terhadap 22 stadion seperti Stadion Kanjuruhan Malang, Stadion Brawijaya Kota Kediri, Stadion Harapan Bangsa Kota Aceh, Stadion Gelora Bandung Lautan Api Bandung dan Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan Pamekasan.

Indonesia sampai saat ini memang belum memiliki lapangan spesifik yang bisa digunakan untuk pelaksanaan pemusatan latihan Tim Nasional. Shin Tae-yong, pelatih Tim Nasional Indonesia asal Korea Selatan pernah mengeluhkan karena tempat latihan tim asuhannya harus berpindah-pindah, bahkan pernah ditolak untuk latihan karena tidak melakukan reservasi.

Asian Football Confederation (AFC) dalam asesmennya pernah menyatakan bahwa Indonesia masih  kekurangan lapangan latihan. Banyak klub di Indonesia masih menggunakan lapangan pertandingannya sekaligus sebagai lapangan latihannya. Menurut induk organisasi sepak bola Asia ini,  dalam standar pengelolaan sepak bola modern lapangan latihan harus terpisah dengan lapangan pertandingan. Menjadi harapan para stakeholder di level grassroots,  pemerintah akan mampu mewujudkan kebutuhan lapangan bukan hanya untuk Tim Nasional dan klub yang berlaga di kompetisi nasional, tetapi juga lapangan untuk proses pembinaan di tingkat dasar.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *