“Gituin” ABG Sidoarjo, Remaja Asal Pemalang Ditangkap
SIDOARJO-KEMPALAN: Nikmat membawa sengsara. Itu yang dialami APW, remaja 18 tahun asal Pemalang Jawa Tengah. Ia terpaksa harus merasakan pengapnya jeruji besi akibat perbuatannya yang mencabuli ABG 16 tahun pelajar SMK di Sidoarjo.
Kejadiannya Jumat, 5 Mei 2023, di sebuah rumah kosong di Porong Sidoarjo. Di tempat yang sepi itu, Bunga (samaran) dicabuli. Mulanya, hanya dipeluk lalu diciumi. Karena korban diam saja pelaku mulai kurang ajar. Ia kemudian menurunkan celananya sambil memegang dan menekan kepala korban ke bawah, memaksa Bunga (maaf) untuk mengulum alat kelaminnya.
Di sini, Bunga mulai berontak sambil mendorong badan pelaku. Namun, pelaku balas mendorong hingga korban jatuh terlentang. Di posisi ini celana dalam korban dilepas. Saat akan di ‘gituin’ Bunga menolak. “Aku emoh, aku emoh (tidak mau),” teriak Bunga. Namun, Bunga tidak bisa berbuat apa-apa, dia hanya bisa pasrah kegadisannya direnggut pelaku.
Meski pelaku berjanji akan bertanggungjawab, perbuatan zina tersebut dilaporkan ke Polresta Sidoarjo pada Senin, 7 Agustus 2023.
Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pencarian, hingga akhirnya penyidik berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Porong Sidoarjo.
Hasil pemeriksaan terhadap APW didapatkan keterangan bahwa dirinya mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban.
Berdasarkan fakta tersebut Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo menetapkan APW sebagai tersangka, dan untuk kepentingan pemeriksaan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo.
Kenal via WhatsApp
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di Polresta Sidoarjo, Senin (11/9/2023) menjelaskan, antara pelaku dan korban saling kenal sejak akhir tahun 2021 melalui WhatsApp Grup.
Dari sini mereka intens berkomunikasi dan berpacaran melalui Chat WA.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban untuk bertemu namun korban tidak bersedia. Pelaku yang berdomisili di Pemalang Jateng kemudian datang ke Sidoarjo dan mengontrak sebuah rumah di Porong yang tidak jauh dari rumah korban.
Pada Jumat, 5 Mei 2023 pelaku menyuruh korban datang ke kontrakannya. Korban pun datang dan bertemu dengan pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban jalan-jalan dan berhenti di sebuah rumah kosong. Di tempat itulah korban dicabuli.
“Berdasarkan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, tersangka terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Kusumo. (Muhammad Tanreha)