DPO Pengoplos LPG di Sidoarjo Berhasil Ditangkap
SIDOARJO-KEMPALAN: Buron selama lebih 2 bulan, pelaku utama kasus pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Sukodono Sidoarjo akhirnya berhasil ditangkap.
Pelaku AS (43 tahun) ditangkap oleh penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo dari tempat persembunyiannya di salah satu penginapan di Tretes, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa, 29 Agustus 2023.
“Selama melarikan diri tersangka ini (AS) selalu berpindah-pindah tempat. Mulai dari Malang dan kota-kota lainnya. Terakhir, dia bersembunyi diseputaran Pandaan, sampai akhirnya tersangka berhasil kami tangkap “jelas Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers di Polresta Sidoarjo, Senin (11/9/2023).
Kapolresta Kusumo menambahkan, tersangka AS adalah otak dari kasus pengoplosan LPG tabung 3 kg yang disubsidi pemerintah, kemudian dipindah ke tabung kosong 12 kg. Dia adalah pemodal yang menyuruh atau mempekerjakan tiga tersangka lainnya yang sudah lebih dulu diamankan.
“Keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan LPG 12 kg hasil oplosan yaitu 1 tabungnya sebesar Rp 57.000. Setiap harinya omzet rata-rata sekitar 30 sampai 50 tabung ” jelas Kusumo.
“Jadi, kalau sudah berbulan-bulan mereka melakukan itu bisa dihitung berapa jumlah kerugian (negara) yang disebabkan pengoplosan tabung gas tersebut,” tambahnya.
Sejatinya aktivitas pengoplosan LPG di gudang yang terletak di Dusun Kweni RT 01 RW 01 Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo sudah dibongkar penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo sejak 24 Juni 2023. Tiga pelaku yaitu KM, SR, dan RP langsung diamankan. Sementara AS berhasil melarikan diri. Sejak itu, AS ditetapkan DPO oleh kepolisian.
Sedangkan, terhadap 3 orang tersangka yang lebih dulu diamankan, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 23 Agustus 2023.
“Akibat perbuatannya tersebut mereka disangkakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, “jelas Kusumo. (Muhammad Tanreha)
