Polisi Sidoarjo Ringkus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu
SIDOARJO-KEMPALAN: Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar jaringan pembuat dan pengedar uang palsu. Pembuatnya ditangkap di Jember. Sedangkan pengedarnya ditangkap di Sidoarjo.
Terungkapnya kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat yang diterima Penyidik Reskrim Polsek Waru terkait adanya peredaran uang rupiah palsu di daerah Terminal Bungurasih, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu (30/4/2023).
Selanjutnya polisi melakukan kegiatan penyelidikan dan berhasil mengamankan RB beserta barang bukti 17 lembar uang palsu pecahan 100.000,- yang disimpan di dompetnya.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap RB, ia mengaku mendapatkan uang palsu dari MIA yang dipesan dari aplikasi Facebook. Kemudian penyidik melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku MIA di rumahnya di Desa Ental Sewu, Buduran, Sidoarjo,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (14/6/2023).
Lebih lanjut Kombes Kusumo menjelaskan, di rumah MIA, polisi menemukan barang bukti berupa: uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 2 lembar, 14 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang belum dipotong, dan uang asli hasil penjualan uang palsu sebesar Rp 470.000.
Hasil pemeriksaan, MIA mengaku mendapatkan uang palsu dari yang ditawarkan pada laman Facebook kemudian menjalin komunikasi melalui WhatsApp dengan EJ. Setelah sepakat uang palsu dikirim melalui paket dari Jember ke alamat MIA melalui paket J&T.

Berbekal keterangan dari 2 pengedar uang palsu tersebut, penyidik kemudian mengembangkan dan melakukan pengejaran terhadap EJ di Jember. Dan, pada Selasa, 2 Mei 2023, penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus EJ di rumahnya di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember.
Dari penangkapan tersebut, penyidik mendapatkan fakta jika EJ adalah orang yang telah membuat uang palsu dan dia edarkan melalui aplikasi Facebook. Hal ini didukung dengan adanya keterangan EJ dan barang bukti ditemukan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 36 lembar dan peralatan untuk membuat uang palsu.
Barang bukti lain yang berhasil disita: satu bendel kertas sertifikat, tinta berwarna, 1 buah meja sablon, 1 buah laminator, 1 botol tinta sablon warna emas, 1 botol lem, 1 buah pisau cutter, 1 buah Laptop dan 1 buah HP merk Samsung.
Hasil pemeriksaan, EJ mengaku telah 6 bulan membuat uang rupiah palsu dengan total sekitar Rp.10.000.000. Caranya, uang asli pecahan Rp 100.000 di foto dan diedit di program apilikasi Adobe Photoshop kemudian dicetak dengan printer.
Pengakuan lain yang berhasil dikorek penyidik dari para pelaku adalah uang palsu diiedarkan dengan perbandingan 1:3. Nilainya, Rp 1 juta uang rupiah asli akan mendapatkan Rp 3 juta uang rupiah palsu.
Berdasarkan fakta tersebut, kata. Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo, penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. (Muhammad Tanreha)
