Bandit Payudara di Sidoarjo Terancam 12 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Kapolresta Sidoarjo mengorek keterangan dari tersangka MN saat jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (8/6/2023).

SIDOARJO-KEMPALAN: Berakhir sudah petualangan nyeleneh MN (33 tahun). Bandit seksual tersebut petualangannya berakhir di jeruji besi Polresta Sidoarjo.

Ia diamankan polisi setelah melakukan pelecehan seksual terhadap Nona (samaran) di depan pergudangan SIER Jalan Lingkar Timur Sidoarjo, Rabu (24/5/2023), sekitar jam 21.30 WIB.

Saat itu wanita 25 tahun tersebut dilecehkan dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Candi.

“Modusnya, dengan mengendarai sepeda motor pelaku memepet korban kemudian memegang dan meremas payudaranya. Selanjutnya pelaku melarikan diri,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (8/6/2023).

Karyawan swasta, beralamat Kelurahan Gebang, Sidoarjo tersebut akhirnya dapat ditangkap setelah korban meneriaki pelaku: maling..! Sambil mengejar pelaku dibantu oleh pengendara lain.

Karena panik, pelaku terjatuh dan saat itulah pelaku dapat ditangkap dan dibawa ke Polresta Sidoarjo

Hasil pemeriksaan penyidik, MN mengakui perbuatannya. Bahkan ia telah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama dengan perempuan yang berbeda di sepanjang Jalan Lingkar Timur.

“Sudah 10 kali. Saya keluar rumah setelah maghrib, ” katanya. Meski mempunyai istri, ia mengaku puas jika melakukannya ke perempuan lain. “Selalu ada keinginan untuk melakukannya, “katanya lagi.

Sejauh ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait pengakuan pelaku perihal adanya korban lainnya.

“Dari fakta tersebut, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo menetapkan MN menjadi tersangka dan untuk kepentingan pemeriksaan dilakukan penahanan,” ujar Kapolresta Sidoarjo.

Tersangka dijerat Pasal 281 KUHP. Ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Atau Pasal 6 huruf b UURI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman Hukuman : Pidana penjara paling lama 12 tahun. (Muhammad Tanreha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *