SIDOARJO-KEMPALAN: Kesal karena sering kencing dan BAB sembarangan, pasangan suami-isteri (pasutri) berinisial BS (48 tahun) dan SI (43 tahun) tega menganiaya anak asuhnya yang masih balita.
Pasangan siri yang tinggal di rumah kos di Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, langsung diamankan oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah balita perempuan berusia 3 tahun yang diasuhnya akhirnya meninggal dunia.
“Hasil otopsi RS Bhayangkara Pusdik Porong pada mayat bayi ditemukan banyak luka memar bekas kekerasan fisik. Luka-luka disebabkan penganiayaan yang dilakukan oleh kedua pengasuhnya,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat ungkap kasus di Polresta Sidoarjo, Rabu (31/5/2023) sore WIB.
Terungkapnya kasus tersebut lanjut Kombes Kusumo, berawal dari laporan perangkat desa ke Polsek Sukodono pada Minggu, 28 Mei 2023, sekira jam 23.00 WIB.
Laporannya: seorang anak balita diduga meninggal tidak wajar di Desa Masangan Kulon RT 04 RW 02 di rumah kos BS dan SI.
Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pasutri itu.
Hasil pemeriksaan, SI mengaku pernah beberapa kali melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban dari awal Mei hingga akhir Mei 2023.
Sebabnya, ia mengaku jengkel karena melihat korban BAB di lantai. Korban lalu dipukul dan dibawa ke kamar mandi. Karena teriak, kepala dan punggung korban kemudian dipukul lagi pakai gayung.
Tak hanya itu, korban juga pernah dipukuli karena ia jengkel melihat ulah korban yang makan sambil tiduran. Korban pun dipukul dengan penebah dari lidi ke bagian tangan, paha dan punggung.
Tak kalah jahat, BS suami SI juga mengaku pernah beberapa kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Bahkan, BS juga pernah memukul dengan penebah dari lidi dan selang. Selain luka memar karena dipukuli, BS menjelaskan luka memar juga disebabkan karena korban pernah jatuh saat keluar dari kamar mandi setelah dimandikan istrinya.
Ketika itu korban terpeleset hingga jatuh terlentang. Kepalanya membentur pinggiran lantai dan berdarah. Korban tidak dibawa ke dokter karena tidak punya uang.
Meninggal
Korban ditemukan sudah meninggal pada Minggu, 28 Mei 2023, disaat korban ditinggal sendirian di rumah.
Korban ditinggal karena BS dan SI sedang bekerja. BS penjual bakso keliling, sedangkan SI bekerja di warung makan.
Korban diketahui sudah meninggal sekira jam 20.30 WIB sewaktu SI pulang ke rumah kos. SI melihat anak asuhnya itu terbaring disamping seekor kucing. Saat dipanggil dan digerak-gerakkan korban sudah tidak merespon.
Tak lama kemudian datang BS, dan memeriksa kondisi korban. Ternyata, korban sudah meninggal. Selanjutnya, BS melapor ke ketua RT setempat.
Karena pada mayat korban terdapat memar dan kematiannya janggal oleh perangkat desa dilaporkan ke Polsek Sukodono. Selanjutnya, Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo menetapkan pasutri itu sebagai tersangka. Dan untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan.
Kedua pasutri itu disangkakan Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 17 C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Orang tua korban masih misterius
Setelah berhasil mengungkap penyebab kematian korban, polisi masih punya PR untuk mencari keberadaan AY, wanita yang menitipkan anak kepada BS dan SI.
Dari pengakuan BS dan SI, AY menitip korban sejak September 2022. Berawal sejak pasutri tersebut memposting lowongan pekerjaan di Facebook.
Tak lama setelah itu datang perempuan tak dikenal mengaku bernama AY dan berasal dari Banyuwangi untuk menitipkan dan mengasuh korban dengan dalih bahwa AY akan bekerja di Jakarta.
Saat itu korban diserahkan kepada SI di tempat kosnya di Karangrejo Sawah Kecamatan Wonokromo Surabaya tanpa ada surat maupun identitas diri apapun. Mereka sepakat atas dasar saling percaya. Sebelum kos di Masangan Kulon, pasutri BS dan IS kos di Wonokromo Surabaya dan di Bungurasih Sidoarjo.
Dua minggu setelah korban dititipkan, AY mentransfer Rp 500.000 untuk keperluan korban, dan selanjutnya ditransfer lagi Rp 3.500.000 untuk gaji dan Rp 1.500.000,- untuk uang kebutuhan korban setiap bulannya.
Jadi setiap bulannya SI menerima transferan Rp 5.000.000 sampai Februari 2023. Namun sejak Maret 2023 sampai Mei 2023, SI sudah tidak menerima transferan lagi dari AY.
AY pun sudah tidak bisa dihubungi lagi sehingga SI marah dan jengkel. Sampai anak yang dititipnya meninggal, AY masih misterius.
“Kami pun belum tahu apakah AY itu orang tua korban atau siapa. Karena itu kami akan mencarinya,” imbuh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. (Muhammad Tanreha)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi