Rabu, 13 Mei 2026, pukul : 18:08 WIB
Surabaya
--°C

Dibuat Mabuk Dulu, lalu Disetubuhi, Kapolresta Sidoarjo: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

SIDOARJO-KEMPALAN: Usai dibuat mabuk, Melati (samaran), pelajar MTs (Madrasah Tsanawiyah) di Sidoarjo yang baru berusia 15 tahun dicabuli di semak-semak sekitar tempat pembuangan sampah di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Kejadiannya, Minggu, 21 Mei 2023, sekira jam 17.30 WIB.

Pelaku R (21 tahun) yang juga berdomisili di Waru akhirnya ditangkap setelah orang tua korban melapor ke Polresta Sidoarjo.

“Modus pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara mengajak korban minum minuman keras hingga mabuk dan selanjutnya disetubuhi,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).

Lebih lanjut Kombes Kusumo menjelaskan, awal perbuatan cabul dan persetubuhan terjadi sewaktu korban kerja kelompok di rumah temannya di wilayah Waru.

Selanjutnya korban dijemput oleh pelaku. Karena sudah saling kenal, korban menurut saja. Apalagi pelaku adalah kakak dari pacar korban. Mereka juga masih bertetangga.

Saat dijemput, korban malah diajak minum minuman keras sampai mabuk. Setelah itu pelaku mengajak korban, dalihnya untuk diantar pulang. Namun dalam perjalanan, korban dibawa ke semak-semak di sekitar tempat pembuangan sampah. Di tempat itu korban disetubuhi.

Puas. Korban diajak pulang tapi tidak diantar sampai ke rumah. Korban hanya diturunkan depan minimarket di Waru.

Karena lama tidak pulang orang tua korban jadi khawatir. Saat ditanyakan ke temannya, diperoleh informasi kalau korban dijemput oleh R.

Selanjutnya sekitar jam 19.30 WIB, orang tua korban mendatangi rumah R dan menanyakan keberadaan anaknya. Pelaku menginformasikan bila Melati berada di depan minimarket di Waru. Saat itu juga pelaku diminta menjemputnya. Dan ketika Melati dibawa pulang ke rumahnya, ia masih dalam keadaan setengah sadar akibat mabuk miras.

Keesokan harinya atau Senin, 22 Mei 2023, korban bercerita jika dirinya diajak minum minuman keras lalu disetubuhi.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Sidoarjo hari itu juga.
Selanjutnya Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pencarian serta pemantauan di sekitar rumah pelaku.

Hingga akhirnya pada Rabu, 24 Mei 2023, jam 17.00 WIB, penyidik Unit PPA Satreskrim berhasil menangkap pelaku.

Hasil pemeriksaan penyidik PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Berdasarkan fakta tersebut penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dan untuk kepentingan pemeriksaan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo.

“Perbuatan tersangka dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Kombes Kusumo. (*)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.