Rabu, 6 Mei 2026, pukul : 14:54 WIB
Surabaya
--°C

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Bekuk Kurir dan Sita Paket Narkoba

SIDOARJO-KEMPALAN: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial BTA alias Dipa. Laki-laki 32 tahun tersebut ditangkap di teras rumahnya Jalan Cijerah 2 Gang Nusa Indah 4 No.48 Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi Jawa Barat. Ia dibekuk polisi saat menerima kiriman paket sabu pada Sabtu, tanggal 18 Maret 2023, sekira pukul 13.05 WIB.

“Modusnya, tersangka menerima kiriman paket dari luar negeri. Paket narkoba dikirim dari China. Selanjutnya paket narkoba diletakkan di suatu tempat sesuai instruksi bosnya, “terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat press release di Mapolresta Sidoarjo, Senin (27/3/2023).

Pengungkapan kasus tersebut, menurut Kusumo, berawal dari informasi pihak Bea Cukai Juanda Sidoarjo tentang adanya paket dari ekspedisi FedEx diduga berisi narkotika jenis sabu.

Informasi kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dengan datang ke Kantor Bea Cukai TMP Juanda untuk mengecek paket dimaksud.

Pihak Bea Cukai Juanda kemudian menyerahkan satu buah paket diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut ke Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

Tersangka diamankan di Mapolresta Sidoarjo

Selanjutnya dilakukan controlled delivery terhadap paket tersebut ke alamat penerima hingga kemudian paket diterima oleh tersangka BTA alias Dipa. Disaat itulah polisi melakukan penangkapan.

Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil disita polisi berupa satu paket bungkus plastik berisi kristal putih berat lebih kurang 1001 gram diduga narkotika golongan I jenis sabu.
1 buah HP OPPO A53 warna biru. 1 lembar bukti tanda terima paket.
1 buah wadah kacamata berisi 4 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat brutto 30 gram, 3,79 gram, 1,61 gram dan 1,44 gram.
1 buah wadah kacamata berisi seperangkat alat hisap sabu dan 3 pak plastik klip kosong. 1 bungkus rokok berisi 3 linting tembakau sintetis masing-masing berat brutto 0,23 gram, 0,24 gram dan 0,44 gram.

Tersangka mengaku sudah dua kali menerima kiriman paket narkoba dengan upah Rp 2 juta sekali kirim.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar,” pungkas Kusumo. (Muhammad Tanreha)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.