Baru Bebas Mencuri Lagi, Komplotan Curanmor Dibekuk Polresta Sidoarjo

waktu baca 3 menit
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Waka Polresta AKBP Deny Agung Andriana dan Kasat Reskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo menanyai para tersangka saat jumpa pers di Mako Polresta Sidoarjo, Senin (4/12/2023).

SIDOARJO-KEMPALAN: Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap lima orang komplotan pencurian sepeda motor (curanmor). Sementara dua pelaku lainnya masih dikejar polisi.

Tak jera, empat pelaku bahkan sudah pernah masuk penjara dalam perkara curanmor. Bahkan, satu pelaku baru bebas setelah dua tahun di penjara. Sekarang ia ditangkap lagi dalam kasus yang sama.

Keberhasilan polisi membongkar jaringan curanmor tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro dalam jumpa pers dengan wartawan di Mako Polresta Sidoarjo, Senin (4/12/2023).

Mereka yang berhasil diciduk masing-masing adalah kakak-adik RS (33) dan AFR (26). RS berdomisili di Kelurahan Lebo Sidoarjo, sedangkan AFR tinggal di Rungkut Kidul Surabaya. Satunya lagi JRC (22), adalah warga Kelurahan Sawonggaling, Wonokromo Surabaya.

“Komplotan ini dibekuk petugas kepolisian setelah ketahuan beraksi di dua tempat di wilayah Sukodono dan Sedati Sidoarjo,” jelas Kusumo.

Di lokasi itu, mereka mencuri Honda Vario di depan Toko Ainur Rizki Jalan Raya Pasar Sukodono pada Rabu (22/11/2023). Juga mengambil Honda Beat di teras rumah Perum Naura Regency Sedati Sidoarjo, Minggu (26/11/2023).

Komplotan lainnya, dua bersaudara OCK (25) dan SBO (21), warga Kelurahan Gambirono Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember. Sedangkan pelaku D dan A masih DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Dua komplotan ini saling kenal. Mereka selalu berkomunikasi. Saat melakukan aksinya para pelaku menggunakan kunci palsu berbentuk huruf T,” kata Kapolresta Sidoarjo.

Kepada penyidik pelaku OCK mengaku, selama 2023 ia telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali. Pada Oktober 2023 mencuri Honda Beat di daerah Sedati. Selanjutnya, pada November 2023 mencuri Honda Vario di daerah Gresik.

Adapun SBO mengaku, telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di daerah Perumtas Wonoayu pada Oktober 2023. Hasil curian mereka jual di wilayah Suramadu Surabaya.

Hasil pemeriksaan diketahui jika dari lima pelaku tersebut empat orang merupakan residivis dalam perkara pencurian. Pelaku RS mengaku telah empat kali dipidana penjara dalam perkara curanmor. Tahun 2016 ia divonis 1 tahun 6 bulan. Kemudian tahun 2019 juga divonis 1 tahun 6 bulan.

Pada tahun 2021 ia mencuri lagi dan dihukum penjara 2 tahun dan baru keluar dari Rutan Kelas 1 Surabaya pada November 2023. Belum sebulan menghirup udara bebas, RS ditangkap lagi dalam kasus curanmor.

Sementara AFR, pernah divonis 1 kali dalam perkara curanmor. Ia divonis 10 bulan pidana penjara di tahun 2016.

Hal yang sama dialami JRC dan OCK. Sebelumnya, JRC telah dipidana 1 kali dalam perkara curanmor. Pada tahun 2018 divonis 2 tahun 6 bulan. Sedangkan OCK telah dipidana sebanyak 2 kali. Tahun 2014 terlibat kasus narkoba divonis 7 bulan pidana penjara. Pada tahun 2021 melakukan pencurian sepeda kayuh, dan divonis 1 tahun 6 bulan.

Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap komplotan maling sepeda motor ini, para pelaku ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.

“Akibat perbuatannya mereka dijadikan tersangka pencurian sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan). Ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun,” tutup Kusumo. (Muhammad Tanreha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *