SIDOARJO-KEMPALAN: Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencurian di beberapa sekolah di Sidoarjo. Empat pelaku dari beberapa lokasi pencurian berhasil ditangkap polisi.
Mereka adalah DN dan NS keduanya berusia 17 tahun, AP (13 tahun), ketiganya pelaku pencurian di SDN Klantingsari II, Tarik, Sidoarjo. Satu lagi pelaku adalah NM (21 tahun) ditahan di Polresta Sidoarjo. Ia bersama tiga kawan lainnya yang ditangkap Polrestabes Surabaya, terlibat pencurian di SMA Antartika Sidoarjo, SMAN 1 Taman dan SMPN 5 Sidoarjo.
“DN dan NS kami tahan, sementara AP diserahkan ke orang tuanya karena masih di bawah umur,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro kepada awak media saat ekspos kasus di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (25/2/2022).
Menurut Kusumo, pengungkapan kasus pencurian di SDN Klantingsari II oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo saat melakukan penyelidikan pada 15 Februari 2022, berhasil menangkap dua pelaku DN dan NS. Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga bilah celurit dan obeng yang dipergunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian. Kemudian berkembang penangkapan satu pelaku lainnya yakni AP keesokan harinya di Kecamatan Prambon Sidoarjo.
Dalam aksinya mereka masuk melalui pintu belakang sekolahan kemudian merusak pintu ruang kepala sekolah menggunakan celurit dan obeng, selanjutnya mengambil barang berupa dua Laptop Merk Lenovo, satu Laptop Merk Dell, satu tab Merk Samsung, satu Proyektor.

Sementara aksi pencurian di SMA Antartika Sidoarjo, SMAN 1 Taman dan SMPN 5 Sidoarjo dilakukan tersangka lainnya yakni NM. “Ia lakukan aksinya bersama tiga kawannya dan sudah diproses oleh Polrestabes Surabaya,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Dari hasil pengecekan barang yang hilang di SMA Antartika, terdapat uang tunai Rp.300.000.000,- yang disimpan didalam almari ruang TU dan satu laptop Merk lenovo yang disimpan di ruang guru.
Selanjutnya Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyidikan pada hari Rabu (23/2/2022) di Kecamatan Pakal Surabaya dan berhasil menangkap satu orang tersangka yaitu Tersangka N.M. dan berhasil disita satu Laptop merk Lenovo dan tas rangsel, uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp. 1.000.000,-.
“Motif tersangka melakukan pencurian agar bisa mendapatkan barang yang bisa dijual dan hasil penjualan digunakan tersangka untuk bersenang-senang dan membeli minuman keras” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Dari kasus ini, masing-masing tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. (Muhammad Tanreha)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi