BANGKALAN-KEMPALAN: Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bangkalan meminta agar Pemkab Bangkalan segera merencanakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang III.
Sekretaris AKD Kabupaten Bangkalan Jayussalam mengutarakan jika ia menerima keluhan dari 13 Kepala Desa yang bakal mengikuti Pemilihan Kepala Desa gelombang III. Keluhan tersebut menurut Jayus salah satunya perihal pelaksanaan Pilkades harus digelar sesuai jadwal yakni pada tahun 2023.
“Mewakili Kepala Desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa tahap III bahwa secara regulasi 13 Desa masa jabatannya akan berakhir Tahun 2023 ini,” ucap Jayus.
Pelaksanaan Pilkades Tahap III ini menurut Jayus, harus segera dijadwalkan dan harus segera digelar. Mengigat masa jabatan 13 kepala desa tersebut berakhir Desember 2023. Pemerintah Kabupaten Bangkalan tidak boleh menunda pelaksanaan Pilkades gelombang III tersebut.
“Masa jabatan kepala Desa yang bakal mengikuti pesta demokrasi berakhir pada bulan Desember 2023 ini. Pemkab Bangkalan sangat memungkinkan menggelar Pilkdes gelombang III tahun 2023. Sebab, apabila Pilkades tahap III ini tidak digelar maka khawatir menjadi opini liar yang kurang baik terhadap pemkab Bangkalan,” tuturnya.
Menurut Jayus, apabila Pilkades gelombang III ini tidak digelar maka khawatir akan menimbulkan gejolak di Bangkalan. Dan mencenderai pesta demokrasi. Oleh sebab itu, efeknya juga pada keberlangsung pileg dan Pilpres.
“Sehingga pemkab Bangkalan tidak memiliki tanggungjawan pada pelaksanaan pesta pilkades di Bangkalan. “Jadi sekali lagi kami memohon terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk memudahkan regulasi pilkades gelombang III ini” terangnya.
Anggaran pemilihan Kepala Desa tahap III ini menurut Jayus seharusnya sudah tersedia. Hanya tinggal anggaran pengamanan yang harus dilakukan oleh pemkab Bangkalan.
“Jika pemkab Bangkalan berencana menunda karena keterbatasan anggaran, menurut saya tidak masuk akal. Pemkab Bangkalan bisa anggarkan dari sekarang,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rudiyanto mengatakan, sudah membahas dan mempersiapkan rencana pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang III pada tahun 2023.
“Jadi sudah kami persiapkan untuk pelaksanaan Pilkades gelombang III tapi sampai saat ini jadwalnya masih belum final. Tapi masalah anggaran pemkab Bangkalan sudah menyediakan. Termasuk pengamanan di Kesbang,” terangnya.
Menurutnya, Pemkab Bangkalan hanya tinggal menunggu peraturan dari Menteri Dalam Negeri. Peraturan dalam menteri ini dikeluarkan paling lambat tanggal 01 November 2023. Dalam peraturan tersebut dijelaskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa harus dilaksanakan sebelum tanggal tersebut.
“Jika sudah keluar peraturan dalam negeri tersebut maka pemkab Bangkalan akan melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum 1 November 2023. Sebab, setelah bulan november pelaksanaan Pilkades tidak boleh digelar. Karena moment politik, Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Pemerintah Kabupaten Bangkalan bakal menggelar Pilkades tahap II dan III. Untuk tahap II sendiri akan dilakukan di tanggal 03 Mei mendatang yang diikuti oleh 149 Desa. Sedangkan 13 Desa akan mengikuti Pilkades Tahap III yang belum ditentukan waktunya. (edw)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi