Selasa, 28 April 2026, pukul : 17:53 WIB
Surabaya
--°C

Satu Abad NU dan Satu Abad Perjuangan Warga Pakel Banyuwangi, Kemanakah Harusnya NU Berpihak?

KEMPALAN: NAHDLATUL Ulama (NU) menjadi salah satu organisasi Islam yang besar di Indonesia. Hampir di setiap pelosok Indonesia Organisasi Islam ini ada. Sudah satu abad NU menjadi organisasi yang memiliki banyak pengaruh bagi umat muslim di Indonesia.

Riuh suasana satu abad Nahdlatul Ulama (NU) benar-benar tersebar keseluruh penjuru negeri. Hingar-bingar perayaan ini tidak hanya dirasakan secara fisik, tetapi juga hampir memenuhi lini masa dunia maya.

Ratusan ribu orang memadati setiap ruang di pusat Kota Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka dengan wajah sumringah berbaur dengan yang lainnya meluapkan kegembiraannya sebagai bentuk cinta pada organisasi yang sudah menjadi simbol identitas mereka.

Tidak bisa dipungkiri NU memiliki banyak massa yang tersebar hampir ke pelososk desa. ini dapat dilihat dari struktur organisasi terdekat dengan desa yakni ranting. Hampir mayoritas desa di Pulau Jawa terdapat pengurus ranting NU, bahkan sampai mempunyai badan otonom organisasi. seperti Ansor, muslimat, IPNU, dan IPPNU. Bahkan geliat keberadaan NU dapat dilihat dari keaktifan jamaah dan jam’iyah di desa yang dengan ikhlas menghidupkan NU melalui majelis rutinan, tahlil bergilir, istigasah sampai pengajian.

Basis massa yang NU miliki ini membuat perayaan satu abad kemarin benar-benar meriah. Tapi di balik kemeriahan tersebut, ada beberapa cerita pahit dari warga NU di desa. cerita paihit itu bukan tentang soal intoleransi, bukan juga pula soal konservatisme beragama atau politik khilafah, tetapi ini tentang penyelesaian konflik agraria.

Satu Abad Perjuangan Warga

NU memiliki posisi tawar yang kuat untuk melakukan intervensi pada pemegang kekuasaan. NU memiliki basis massa yang besar, tentunya kehadiran NU sangat diharapkan oleh rakyat sebagai wadah yang akan mendukung perjuangan rakyat.

Warga Pakel Banyuwangi, Jawa Timur misalnya, mereka adala korban dari perampasan tanah. Warga Desa Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur sudah berpuluh tahun berkonflik agrarian dengan perusahaan perkebunaan cengkih, PT Bumi Sari Maju Sukses (Bumi Sari). Perjuangan warga mendapatkan lahan, bahkan puluhan tahun sebelum itu alias hampir seabad, sejak era colonial Belanda.

Persoalan lahan ini berawal pada 1925, sekitar 2.956 warga mengajukan permohonan pembukaan hutan Sengkan Kandang dan Keseran, yang terletak di Pakel, Licin, Banyuwangi kepada pemerintah colonial Belanda.

Data Walhi Jawa Timur menyebutkan, empat tahun kemudian, pada Januari 1929, permohonan itu dikabulkan. Mereka dapat hak membuka kawasan hutan seluas 4.000 bahu (3000 hektar) dari Bupati Banyuwangi, R.A.A.M Notohadi Suryo.

Walaupun mengantongi izin “Akta 1929”, warga Pakel kerap mengalami berbagai Tindakan intimidasi dan kekerasan dari pemerintah colonial Belanda dan Jepang.

Pasca kemerdekaan, warga Pakel terus berjuang mendapatkan kepastian aras hak pembukaan hutan seperto yang tertuang dalam “Akta 1929”. Pada 1980-an, lahan kelolaan warga yang masuk “akta 1929” ini masuk konsesi perusahaan perkebunan Bumi Sari. Konflik agrarian pun terus terjadi hingga kini.

Dilansir dari cnnindonesia.com menurut Wahyu salah satu perwakilan tim hukum warga Pakel, selama satu abad perampasan tanah di Pakel, hampir selalu disertai dengan intimidasi dan kriminalisasi.

Terbaru, tiga petanni Desa Pakel Bernama Mulyadi, Suwarno, dan untung ditangkap pihak kepolisian saat hendak menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi, Jumat (3/2) Malam.Ketiga warga diduga ditangkap tidak sesuai prosedur. Namun, Polda Jatim membantah tudingan tersebut.

Keberpihakan NU Pada Rakyat Harus Konsisten

Munas Alim Ulama NU di NTB pada 2017 silam dan Muktamar NU di Lampung pada Desember 2021 telah menghasilkan beberapa rekomendasi yang progresif terkait konflik agrarian. Slah satunya ialah pada poin rekomendasi Daulat Rakyat Atas Tanah yang mana Nu mendorong negara harus hadir untuk memberikan kepastian atas penguasaan lahan dan bagaimana rakyat dapat berdaulat atas tanahnya.

Selain itu negara harus hadir untuk melindungi tanah rakyat dari aneka perampasan, menjunjung tinggi persamaan hak serta keterbukaan. Artinya NU melarang aneka bentuk perampasan tanah rakyat baik oleh korporasi maupun negara, apalagi tanah tersebut sudah di manfaatkan secara turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan.

Pada konteks ini persoalan yang dihadapi oleh warga Pakel yakni ketimpangan penguasaan lahan dan pencaplokan lahan, sudah disampaikan pada Muktamar Lampung, di mana NU mendorong negara hadir untuk kedaulatan rakyat atas tanahnya. Salah satunya adalah memberikan pengakuan dan perlindungan.

Sejalan dengan itu hasil dari Munas Alim Ulama NTB juga merekomendasikan bahwa ketimpangan harus dihapuskan melalui program reforma agraria, seperti rakyat yang tak punya lahan harus diutamakan untuk mendapatkan ha katas tanah. NU juga mendorong distribusi lahan dari konglomerasi yang menguasai lahan dominan, sementara rakyat kebanyakan tak punya lahan secara proposional dan disokong jalur legal.

Satu abad NU harusnya punya keberpihakan, konsistensi dan komitmen untuk menjalankan hasil Munas Alim Ulama 2017 dan Muktamar 2021, sehingga sebuah keharusan NU berpihak pada warga Pakel, serta wilayah-wilayah lain yang sedang mengalami kasus serupa. Satu abad Nu lebih progresif dan tidak lagi tutup mata atas persoalan jamaah di basis-basis desa yang tengah berjuang memperthankan hidup salah satunya warga Pakel. (Mochamad Alfaizi)

Editor: DAD

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.