PKB Sidoarjo Dukung Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Plus Kesejahteraan Perangkat Desa
SIDOARJO-KEMPALAN: Ketua DPC PKB Sidoarjo, H Subandi SH menegaskan, pihaknya mendukung penuh perjuangan Kepala Desa terkait penambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode dengan batasan maksimal 2 periode.
Pria yang kini juga menjabat wakil Bupati Sidoarjo menjelaskan, sementara ini yang diakomodir adalah aspirasi masa jabatan Kepala Desa. Sementara Aparatur Desa akan dilakukan penataan yang lebih baik dan maksimal.
“Masa jabatan Perangkat Desa gak bisa disamakan dengan masa jabatan Kapala Desa karena posisinya berbeda. Posisi Kades adalah jabatan politik, sementara Perangkat Desa bukan jabatan politik,” kata abah Bandi, Kamis (19/01/2023).

Abah Bandi yang juga mantan Kepala Desa Pabean, Sedati, Sidoarjo menjamin, dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu ia akan masukkan sistem penataan Perangkat Desa yang lebih maksimal, salah satunya adalah jaminan sosial yang lebih memadai.
Menurut Ketua DPC PKB Sidoarjo, perangkat desa adalah bagian penting dalam pembangunan desa. Ia berharap revisi UU Desa dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara.
Sebelumnya diberitakan, ribuan Kepala Desa menggeruduk gedung DPR RI untuk menyampaikan tuntutan merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka menuntut agar masa jabatan Kades diubah dari 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun.(Ambari Taufiq)
Editor: DAD
