Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo Amankan 5 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Raya Diponegoro
SIDOARJO-KEMPALAN: Polisi dari Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan yang melibatkan 5 orang pesilat dari salah satu kelompok perguruan silat. Kejadiannya di Jalan Raya Diponegoro, Kelurahan Lemah Putro, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo pada Minggu, 27 November 2022.
“5 pelaku aksi kekerasan masing-masing ARN ( 19 tahun), PEF (16 Tahun), FML (16 Tahun), BIR (19 Tahun) dan EAF (18 Tahun) berhasil diamankan polisi pada Sabtu, 3 Desember 2022. Dua pelaku tidak dihadirkan di sini karena masih dibawah umur,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro yang didampingi Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo dan Kasi Humas Iptu Tri Novi Handono saat jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (7/12/2022) sore WIB.
Menurut Kapolresta, mereka terbukti secara bersama-sama melakukan aksi kekerasan terhadap 2 warga Kelurahan Lemah Putro Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Satu korban IWM (28 tahun) mengalami luka bacok pada betis kanan dan kiri. Sedangkan, MKM (19 tahun), mengalami kerugian materiil rusaknya sepeda motor Honda Supra milik korban.
Kusumo menambahkan, kejadian berawal dari tantangan adu tanding dari akun yang diduga terafiliasi dengan kelompok Pagar Nusa terhadap kelompok IKSPI Sepande Sidoarjo pada hari Kamis 24 November 2022. Kemudian hal tersebut ditindaklanjuti dengan janji tawuran pada hari Minggu 27 November 2022 pukul 24.00 di MPP Sidoarjo. Namun setelah kelompok IKSPI tersebut sampai di MPP, tidak terdapat personel Pagar Nusa dan adu tanding tidak jadi dilaksanakan.
Rombongan kemudian mengarah ke Jalan Diponegoro depan stasiun Sidoarjo, kemudian terjadi pembacokan terhadap korban IWM dengan clurit oleh salah satu pelaku. Dan, secara hampir bersamaan MKM pengendara sepeda motor yang mau keluar Gang langsung meninggalkan motor dan menyelamatkan diri karena mengetahui keberadaan kelompok pelaku. Kemudian para pelaku melakukan pengrusakan terhadap sepeda motor tersebut. Selanjutnya rombongan para pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Berdasarkan fakta tersebut di atas penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan 5 orang tersebut sebagai tersangka dalam perkara dimuka umum melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Dan, untuk kepentingan pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” jelas Kapolresta.
Selain menahan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, sepeda motor Honda Supra dalam keadaan rusak, satu ruyung, batu, besi cetok, besi kunci shock berbentuk L dan Palu. (Muhammad Tanreha)