Suatu saat nanti, kata Leo, Juristo memperkenalkan Darwin ke LQ. Untuk dibantu menghadapi urusan itu. Terutama dalam menghadapi Sunlife Financial global.
Waktu itu, katanya, Juristo dan jaringannya itu hanya mengeksploitasi celah di Sunlife. Celah itu bisa ditemukan karena kedekatan Juristo dengan mantan petinggi AXA Financial. Namanya Siang Surya dan Elin Waty. Keduanya sudah pindah menjadi direktur di Sunlife Indonesia. Darwin lantas berhasil membujuk Elin Waty, dirut Sunlife, untuk mencairkan dana Rp 22 miliar ke PT Winer Usaha Lancar Berjaya. Perusahaan ini, katanya, bentukan Darwin. Sebagai kompensasi pencairan itu, Darwin diizinkan membuka cabang Sunlife di Surabaya. Tentu dengan target penjualan tertentu yang bisa mengatrol omzet Sunlife Indonesia.
BACA JUGA: Gempa Jerman
Semua itu, kata Leo, hanya modus Juristo dan Darwin untuk menipu Sunlife. Uang Rp 22 miliar itu, katanya, dipakai untuk beli ruko di Surabaya. Juga untuk dibagi-bagi.
Sunlife cabang Surabaya tersebut, kata Leo, akhirnya tidak mampu beroperasi sampai sekarang. Itu karena targetnya tidak tercapai.
LQ Law Firm, kata Leo, akhirnya tidak mau menangani perkara tersebut. “LQ Lawfirm tidak mau terlibat kasus penipuan asuransi,” katanya. Bahkan LQ minta Darwin untuk mencabut surat kuasa tersebut. “Padahal Juristo telah menerima komisi lawyer fee dari LQ,” ujar Leo.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi