Selasa, 21 April 2026, pukul : 22:48 WIB
Surabaya
--°C

Sediakan Lowongan Kerja untuk Disabilitas, Komisi E DPRD Jatim Apresiasi Job Fair 2022

SURABAYA-KEMPALAN: Komisi E DPRD Jatim mengapresiasi penyelenggaraan Job Fair 2022 yang menyediakan 5.668 lowongan kerja, termasuk untuk kalangan disabilitas.

Job Fair atau Bursa Kerja.yang digelar Disnakertrans Jatim di Grand City Surabaya, 7-8 September 2022, dibuka oleh Sekdaprov Jatim Edhy Karyono. Kegiatan ini melibatkan 50 perusahaan dari dalam dan luar negeri.

“Hanya saja, Job Fair ini kami harapkan tidak hanya sebatas sebagai slogan. Kalau memang dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, terutama di kalangan disabilitas, saya rasa ini adalah bentuk pencerminan dari pasal 27 ayat 2 UU Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak,” kata anggota Komisi E DPRD Jatim Hadi Dediansyah, Kamis (8/9).

BACA JUGA: Job Fair 2022 Diikuti 50 Perusahaan, Sediakan 5.668 Lowongan Kerja

Artinya, lanjut Hadi, UU Dasar 1945 ini tidak membedakan antara yang normal dengan yang memiliki kelainan.Sehingga, semua warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama.

Hadi Dedianasyah meminta agar semua pihak tidak apriori dengan adanya Job Fair 2022 ini. Justru ia menyarankan agar positive thinking, mengingat ini merupakan trobosan baru untuk Jawa Timur setelah dua tahun diterpa Covid-19.

“Yang penting terealisasi dengan nyata, jangan hanya sebatas slogan, euforia, atau karena ingin ada kegiatan saja. Tepenting adalah dampak nyatanya bagi kalangan disabilitas,” ujar Hadi.

Sebab, selama ini ia menilai peluang kerja bagi kalangan disabilitas di Jawa Timur masih belum maksimal. Karena kalau mengacu pada ketentuan satu persen di masing-masing perusahaan harus manampung disabilitas, mestinya harus direalisasikan.

Salah satu perusahaan peserta Job Fair 2022 yang membuka lowongan kerja di Jepang

Menurit politikus asal Partai.Gerindra ini, undang-undang tersebuf ada sanksinya, sehingga bagi perusahaan yang tidak melaksanakan, mestinya pihak Disnaker provinsi maupun kab/kota bisa menjatuhkan sanksi.

“Dan Komisi E DPRD Jatim siap mengawal, karena kami adalah wakil dari rakyat,” tsgas Hadi Dediansyah. (Dwi Arifin)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.