Sambo Dipecat, Rektor kena OTT, Revolusi Mental Gagal
KEMPALAN: Yang satu namanya Ferdy Sambo.bBulan Juni lalu masih disebut perwira tinggi (Pati) dengan pangkat Irjen. Jabatannya mentereng yakni Kadiv Propam Polri. Sejak Kamis malam 25 Agustus, Sambo otak pembunuhan Brigadir Joshua tak cuma dicopot dari jabatannya, juga kena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri. Keputusan PTDH = Dipecat ini diambil pimpinan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah bersidang selama 15 jam.
Sidang KEPP dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri, dengan anggota terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, Kepala Divisi Propam (baru pengganti Sambo) Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani dan Irjen Pol Rudolf.
Kisah pembunuhan Brigadir Joshua pada hari Jumat 8 Juli lalu yang bikin heboh seantero Nusantara juga mancanegara itu dikenal dengan peristiwa Duren Tiga, rumah dinas Kadiv Propam.
Ada 51 oknum Polri terdiri dari Pati, Pamen, Pama, Bintara dan Tamtama ikut terlibat kasus yang disutradarai Sambo. Para oknum itu sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Mereka ditempatkan di bagian pelayanan markas Mabes Polri tanpa jabatan alias masuk kotak.
BACA JUGA: Antara Duren Tiga, KM-50 dan Sungai Serayu
Sambo dan cecunguknya Bharada Elizer, Brigadir Ricky dan MarKuat dikenai pasal 338 dan 340 KUHP jo 55 dan 56 ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Selain itu masih ada tersangka lain. Yakni, Putri Chandrawati istri Sambo yang diancam dengan pasal dan hukuman yang sama seperti suaminya.