JAKARTA–KEMPALAN: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) bagi peserta didik untuk sekolah swasta atau madrasah.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) bagi peserta didik yang masuk sekolah swasta,” tulis akun Instagram @dkijakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
Bagi siswa DKI Jakarta yang ingin mendaftarkan dirinya untuk mengikuti program ini tentunya juga perlu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Pendaftaran untuk bantuan ini, dibuka mulai 22 Agustus 2022. Program ini menyasar pada keluarga yang tidak mampu maupun keluarga terdampak akibat Covid-19.
Bantuan ini diberikan kepada siswa SD/MA, SMP/MTs, SMA/MA hingga sekolah luar biasa swasta yang berdomisili di DKI Jakarta. Besaran bantuan, diberikan mulai dari Rp 1 hingga 10 juta.
Ada beberapa persyaratan untuk mendaftar dalam program ini, berikut rinciannya.
Peserta didik usia 6-21 tahun
Dari keluarga yang kurang mampu atau keluarga terdampak Covid-29
Peserta terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah atau madrasah swasta di DKI Jakarta
Peserta berdomisili dan memiliki NIK DKI Jakarta
Adapun besaran bantuan BPMS dibagi menjadi dua kategori, berikut rinciannya.
Sekolah atau Madrasah Swasta
– Jenjang SD/MI/SLB: Maksimum Rp 1 juta
– Jenjang SMPS/MTs/SMPLB: Maksimum Rp 1,5 juta
– Jenjang SMA/MA/SMALB: Maksimum Rp 2,5 juta
– Jenjang SMK: Maksimum Rp 2,5 juta
Sekolah atau Madrasah Swasta PPDB Bersama
– SMA Klaster I: Maksimum Rp 3 juta
– SMA Klaster II: Maksimum Rp 7 juta
– SMA Klaster III: Maksimum Rp 10 juta
– SMK Klaster I: Maksimum Rp 3 juta
– SMK Klaster II: Maksimum Rp 7 juta
– SMK Klaster III: Maksimum Rp 10 juta
Program BPMS diduka per 22 Agustus 2022 hingga 28 September 2022. Berikut jadwal yang harus diperhatikan para calon pendaftar.
22 Agustus–28 September: calon penerima mendaftar ke sekolah
29–30 September: sekolah mengumumkan data calon penerima sementara
3–7 Oktober: verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
Informasi bantuan biaya sekolah ini bisa diakses melalui Instagram @dkijakarta dan @upt.p4op.
Editor: Freddy Mutiara

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi