Sebelum semuanya semakin kusut dan meluas, lalu memunculkan Karomani-Karomani lainnya, maka Kemendikbud Ristek Dikti harus bertindak cepat. Melakukan evaluasi menyeluruh terkait dengan model dan proses seleksi mahasiswa baru di PTN, khususnya mengevaluasi seleksi jalur mandiri. Bahkan bila perlu menghapuskannya!
Termasuk mengevaluasi mekanisme dan proses pemilihan rektor di PTN yang diduga juga syarat dengan praktik-praktik transaksional yang curang. Sehingga ketika terpilih menjadi rektor, menjadi rakus bahkan tamak dengan menggunakan kewenangan kekuasaannya sebagai rektor.
Cukuplah Karomani menjadi contoh kasus, jangan sampai ada lagi yang lain. Karomani (dalam kasus ini) seolah telah berubah menjadi “Karomoney” (karo dalam bahasa Jawa artinya: dengan, sedangkan money dalam bahasa Inggris artinya: uang, yang ketika diucapkan berbunyi: mani). Karomani telah melakukan aksi praktik tipu-tipu, kongkalingkong masuk Unila dengan uang! (*)
Editor: DAD

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi