Kasus Karomani ini mungkin (bukan) yang pertama, bisa jadi praktik curang dalam penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sudah ada dan terjadi sebelumnya. Namun sukar di endus dan tidak muncul kepermukaan. Seperti gunung es, karena “rapinya” jaringan pelaku kecurangan seperti ini.
Berkaca dari kasus Karomani ini, Kemendikbud Ristek Dikti harus bertindak cepat, segera melakukan evaluasi kebijakan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN, khususnya seleksi jalur mandiri yang sangat rentan dengan praktik kecurangan dan tipu-tipu, karena tidak terukur dan tidak transparan.
Seperti diketahui, Seleksi Mandiri (SM) merupakan salah satu jalur (jalur ketiga/terakhir) masuk ke PTN. Setelah yang pertama, Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan kedua Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Jalur seleksi mandiri masuk PTN ini sesungguhnya “reinkarnasi” dari jalur seleksi ekstensi (tambahan) masuk PTN di era tahun 90-an hingga 2000-an. Namun saat pelaksanaan kuliah mahasiswa jalur ekstensi ini dulu ada pembedaan dengan mahasiswa yang masuk dari jalur PMDK atau jalur UMPTN. Namun jalur seleksi mandiri yang diterapkan sekarang tidak ada pembedaan dengan mahasiswa yang masuk PTN melalui jalur SNMPTN atau SBMPTN.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi