JAKARTA-KEMPALAN: Apabila kalian ingin melakukan perjalanan ke luar negeri—entah untuk perjalanan bisnis, melanjutkan studi hingga untuk berwisata, tentu saja kalian membutuhkan Paspor.
Berdasarkan pengertiannya, Paspor adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negaranya yang menjadi surat validasi dan perizinan untuk masuk ke perbatasan suatu negara.
Kemudian dalam kasusnya di Indonesia, merujuk kepada Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Isi dokumen penting tersebut meliputi identitas diri pemilik, diantaranya nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, kewarganegaraan, nomor pribadi hingga masa berlaku Paspor.
Dalam penggunaannya, Paspor akan dicap atau diberikan stempel oleh Petugas Imigrasi.
Namun, ternyata, terdapat beberapa jenis Paspor yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, berikut bedanya!
Per hari ini, Indonesia memiliki tiga jenis Paspor yang dikeluarkan secara resmi oleh Kantor Imigrasi, yaitu Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa.
- Paspor Diplomatik
Paspor ini merupakan jenis dokumen yang diterbitkan bagi WNI yang ingin melakukan perjalanan ke negara lain dengan tujuan atau bersifat diplomatik.
Perbedaan utama dari Paspor Diplomatik adalah warna sampulnya yaitu Hitam—dan dikeluarkan langsung oleh Kementerian Luar Negeri.
Keunggulan utama dari adanya Paspor Diplomatik adalah kemudahan perlakuan di Imigrasi dan juga kekebalan hukum di negara mereka bertugas.
Biasanya, pemilik dari Paspor ini adalah petugas administrasi dari Kedutaan, Konsulat, hingga Pegawai Luar Negeri.
- Paspor Dinas
Dalam pengertiannya, Paspor ini diberikan kepada WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan perjalanan dinas—berbeda dengan diplomatik.
Paspor ini identik dengan warga Biru—dan dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri setelah mendapatkan izin dari Sekretariat Negara.
- Paspor Biasa
Paspor Biasa merupakan jenis yang paling umum di Indonesia—karena digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Paspor Biasa memiliki sampul berwarna Hijau—dan diterbitkan oleh Pejabat Imigrasi.
Untuk masa berlakunya, Paspor Biasa memiliki jangka waktu 5 tahun.
Setelah melihat jenis dan perbedaan serta keunggulan dari jenis Paspor yang ada di Indonesia, tertarik untuk ke Luar Negeri?
(Muhamad Nurilham)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi