Sabtu, 9 Mei 2026, pukul : 15:10 WIB
Surabaya
--°C

Mendukung Green Economy dengan APBD dan Ekonomi Syariah

Catatan Ekonomi Dr. Khairunnisa Musari

KEMPALAN: “Bapak/Ibu sekalian …… Sekarang, kondisi ekonomi dunia tidak sedang baik-baik saja. Kita perlu meningkatkan kewaspadaan….. Kondisi global sangat berpengaruh terhadap kita….. Ini bukan suatu masalah yang enteng….. Dampaknya luar biasa terhadap ketersediaan pangan dan energi…”

Demikian potongan-potongan pembuka Kuliah Tamu “Peran Ekonomi Syariah dalam Mendukung APBD Hijau Berkelanjutan” yang disampaikan Astera Primanto Bhakti, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dalam perhelatan “Kuliah Tamu, Audiensi, dan Pelantikan Pengurus Komisariat IAEI di Jawa Timur” di Amphitheatre Twin Tower Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) pada hari Kamis (11/8).

Sejumlah isu global disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) ini. Salah satunya adalah pemanasan global yang membawa implikasi risiko multidimensi. Termasuk diantaranya risiko pada bidang ekonomi dan keuangan hingga perubahan iklim yang dapat berujung pada fatalitas jiwa.

Pemanasan Global, Perubahan Iklim, dan Bahaya Hidrometeorologi

Pemanasan global dan perubahan iklim memang nyaris menjadi isu utama di Indonesia sepanjang 2022. Dalam setiap forum, isu ini hampir tidak pernah tidak terbawa serta.  Dalam Presidensi G20, Indonesia menunjukkan kepemimpinan dan komitmen tinggi dalam berbagai isu strategis, termasuk dalam upaya menangani pemanasan global dan pengendalian perubahan iklim.

Pemanasan global dan perubahan iklim adalah dua hal berbeda, namun saling berkaitan. Perubahan iklim adalah salah satu dampak dari pemanasan global.

Jika pemanasan global adalah meningkatnya emisi gas rumah kaca pada atmosfer karena meningkatnya radiasi yang terperangkap pada lapisan udara planet bumi tersebut sehingga terjadi peningkatan suhu rata-rata pada seluruh permukaan bumi, maka perubahan iklim adalah meningkatnya suhu rata-rata permukaan bumi yang kemudian menyebabkan perubahan-perubahan pada berbagai unsur iklim.

Merujuk laporan Global Climate Risk Index 2021, rata-rata CRI Indonesia periode 2000-2019 menempati posisi ke-72 dengan rata-rata tingkat fatalitas pada peringkat ke-14. Namun, pada 2019, CRI Indonesia berada pada posisi ke-14 dengan tingkat fatalitas tertinggi ke-3 setelah India dan Mozambique dengan perkiraan kerugian per paritas daya beli menempati peringkat ke-6.

Hal ini semakin menguatkan bahwa penangan perubahan iklim adalah keniscayaan bagi Indonesia. Tidak sekedar dalam rangka memenuhi target Paris Agreement, namun memang kondisi geografi menyebabkan Indonesia rentan terhadap bencana dan bahaya hidrometeorologi (hydrometeorological hazard).

Merujuk the United Nations International Strategy for Disaster Reduction (UNISDR), bahaya hidrometeorologi didefinisikan dengan “Process or phenomenon of atmospheric, hydrological or oceanographic nature that may cause loss of life, injury or other health impacts, property damage, loss of livelihoods and services, social and economic disruption, or environmental damage.”

 Dukungan APBD untuk Green Economy

Perubahan iklim memberi dampak pada seluruh makhluk hidup dan ekosistem di muka bumi. Biaya penanganan kerusakan akibat perubahan iklim dapat dipastikan jauh melampaui biaya penanganan masalah krisis global 2008 maupun krisis akibat pandemi. Transformasi hijau pada semua lini kehidupan menjadi opsi yang tidak terelakkan, termasuk dalam pembangunan ekonomi.

Dalam pembangunan ekonomi, gaung green economy sudah lama terdengar seiring isu-isu green banking, green financing, green industry, green investment, green building, green  city, green vehicle, green car, dan lain sebagainya. Presiden Jokowi menyebut ekonomi hijau menjadi salah satu strategi besar ekonomi Indonesia. Bahkan, jauh sebelumnya, Presiden Soekarno dalam kebijakannya juga sudah menyerukan semangat green economy.

Secara sederhana, green economy dapat dimaknai sebagai pembangunan ekonomi yang memperhatikan dampak lingkungan dan keberlanjutannya.

Merujuk the United Nations Environment Programme (UNEP), green economy dijelaskan dengan “…low carbon, resource efficient and socially inclusive. In a green economy, growth in employment and income are driven by public and private investment into such economic activities, infrastructure and assets that allow reduced carbon emissions and pollution, enhanced energy and resource efficiency, and prevention of the loss of biodiversity and ecosystem services”.

Pada proyeksi Geopolitik 5.0, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) memasukkan green economy sebagai salah satu dari lima fokus kajian bersama blue economy, konsolidasi demokrasi, transformasi digital, dan ketahanan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pada Tujuh Prioritas Nasional (PN), green economy juga masuk didalamnya melalui PN 6, yaitu membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim. Untuk mencapai green economy, Menteri Keuangan (Menkeu) berulang kali menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi salah satu instrumen penting untuk mendukungnya. Hal ini sejalan dengan kebutuhan anggaran untuk mengurangi emisi karbon hingga 2030 sebesar Rp3.461 triliun.

Lalu, bagaimana dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)?

Tentu saja alokasi belanja APBD harus sejalan dengan APBN. Terlebih, sebagaimana disebutkan oleh Astera Primanto Bhakti saat kuliah tamu kemarin, 70 persen kekuatan APBD masih ditopang oleh APBN. Namun, pertanyaannya, sejauh mana APBD telah berperan dalam implementasi green economy?

Sebelumnya, menagih komitmen pemerintah daerah (Pemda) dalam menyalurkan pembiayaan terkait dengan perubahan iklim juga disampaikan Mekeu Sri Mulyani Indrawati. Belanja kementerian dan lembaga (K/L) dalam lima tahun terakhir untuk penanganan perubahan iklim mencapai Rp86,7 triliun per tahun. Dukungan APBN pada APBD ditunjukkan dengan transfer daerah. Dana alokasi khusus nonfisik diberikan bagi daerah untuk membantu penyediaan layanan pengelolaan sampah menjadi energi (waste to energy).

Namun, sebagaimana sempat disinggung oleh Astera Primanto Bhakti, pemerintah daerah dalam mengelola APBD masih belum mampu melakukan eksekusi transformasi energi yang sejatinya setiap daerah memiliki potensi tersebut, yaitu pengelolaan sampah. Padahal,  transformasi energi menuju energi baru dan terbarukan menjadi kunci green economy.

Ekonomi Syariah dan Green Economy

Ekonomi syariah tentu saja mendukung green economy. Tidak ada pertentangan diantaranya.  Misi green economy selaras dengan apa yang diperintahkan Al Qur’an kepada manusia selaku khalifah di muka bumi untuk menjaga kemakmuran dan keselamatan di muka bumi.

Dalam bukunya, Yusuf Al-Qaradhawi menyatakan Islam adalah agama yang ramah lingkungan. Menyelamatkan al bi’ah atau hifdz al-alam, hakikatnya bukan hanya menyelamatkan umat manusia, tetapi juga menyelamatkan seluruh makhluk hidup di muka bumi. Menyelamatkan al bi’ah atau hifdz al-alam, hakikatnya juga menyelamatkan al-kulliyat al-khamsah dari maqasid al-shari’a.

Hal inilah yang perlu terus digaungkan oleh penggiat ekonomi syariah dalam mempromosikan instrumen-instrumen keuangan syariah yang membawa misi green economy. Termasuk, salah satunya adalah green sukuk. Bahwa, menerbitkan, mendistribusikan, dan membeli green sukuk bukan sekedar aktivitas muamalah atau investasi biasa, tetapi juga bagian dari ibadah, yaitu turut melindungi al-kulliyat al-khamsah.

Indeed, salah satu wujud nyata dukungan ekonomi syariah pada green economy adalah menawarkan skema-skema pembiayaan syariah berkelanjutan. Tantangan besarnya adalah bagaimana menyediakan skema yang tidak sekedar memenuhi prinsip syariah dan mampu membantu negara membiayai kebutuhan fiskal, tetapi juga harus tidak menciptakan utang baru yang membebani negara dan pemimpin masa depan.

Untuk itu, keterlibatan publik untuk membantu membiayai misi green economy menjadi opsi logis. Catatan pentingnya, skema yang dibangun tidak boleh hanya menyenangkan pasar atau investor semata atau sekedar mampu memobilisasi dana secara syariah, tetapi juga harus mampu menolong negara hari ini dan yang akan datang dengan tidak menjadikannya beban warisan. Wallahua’lam bish showab.

*Dosen Ekonomi Syariah FEBI UIN Kiai Haji Achmad Siddiq; Sekretaris 1 DPW Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Jawa Timur; Member of Global Ambassador of Sustainability (GAoS); Member of International Forum Committee (IFC) the Iranian Association of Islamic Finance (IAIF).

Editor: Freddy Mutiara

 

 

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.