Minggu, 10 Mei 2026, pukul : 01:03 WIB
Surabaya
--°C

Polisi Ringkus Pemakai dan Pengedar Narkoba di Sidoarjo, Salah Satunya Perangkat Desa di Balongbendo

SIDOARJO-KEMPALAN: Anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo meringkus FF (19) dan MFAI (29) dua warga Desa Bakungpringgondani, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, karena diketahui memakai dan jadi pengedar narkoba jenis sabu.

“Awalnya polisi menangkap FF di rumahnya pada Rabu, 6 Juli 2022 sekitar pukul. 17.35 WIB, selanjutnya, polisi menangkap MFAI yang ternyata seorang perangkat desa di Balongbendo,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (13/7) sore.

Menurut Kusumo, Penangkapan MFAI bermula dari pengakuan FF saat diinterogasi polisi. FF mengaku membeli barang haram tersebut dari H, yang juga warga Balongbendo. Selanjutnya narkoba dijual kembali kepada MFAI.

Berdasarkan pengakuan FF itulah, polisi kemudian menangkap MFAI. Sementara H berhasil melarikan diri sebelum ditangkap. Polisi akhirnya menetapkannya sebagai DPO.

Para tersangka pemakai dan pengedar narkoba yang berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

Dari tersangka FF, polisi menyita barang bukti tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, masing-masing dengan berat 11,28 gram, 0,96 gram dan 0,26. Selain itu, disita juga empat pak plastik klip, dan tiga buah timbangan elektrik.

Sedangkan dari tersangka MFAI ditemukan barang bukti berupa pipet kaca isi sabu sisa pakai dan uang tunai Rp.230.000,- hasil penjualan. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Selain melakukan penangkapan di Balongbendo, di hari yang sama, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo juga menangkap HH seorang ibu rumah tangga di kamar kosnya di Dusun Sambiroto, Desa Sambibulu, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Perempuan 30 tahun tersebut tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu dan pil inex. Dia mengaku mendapat pasokan narkoba dari KSM, 60 tahun, warga Menur Plumpungan Sukolilo Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah KSM ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 22 pocket, timbangan elektrik dan satu unit handphone.

“Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 dan 112 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sepuluh miliar rupiah,” pungkas Kapoltesta. (Muhammad Tanreha).

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.