Prosesnya, si hamil di bawah anestesi. Dokter membuka paksa (melebarkan) serviks. Dilanjut dengan memasukkan logam bentuk sendok ke dalam rongga rahim. Lalu dikorek keras, keliling. Berulang-ulang.
Uraian Dr Fisher ini universal. Berlaku bagi wanita bangsa apa pun, yang mau aborsi. Sejak buku Dr Fisher terbit, sampai sekarang.
Semua metode itu menyakitkan si hamil. Sakit sesungguhnya. Juga, taruhan nyawa. Kalau janin tidak mati, si hamil yang mati.
Kombes Budi: “Tersangka NM mengaku, menggunakan obat. Diminum, dan dimasukkan vagina.” Tujuh kali.
BACA JUGA: Kasus Anak Kandung Wenny Divonis A Contrario
Nita dan SM dijerat pasal berlapis. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman untuk UU perlindungan anak, 15 tahun penjara. Kalau UU kesehatan, 10 tahun penjara,” kata Budi.
Kasus ini memperjelas, bahwa wanita pasti jadi korban hubungan seks di luar nikah. Meski Nita pekerja medis, yang sarjana farmasi, yang mestinya paham alat kontrasepsi, pun begitu. Apalagi, bagi wanita awam medis. (*)
Editor: DAD

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi