Di situ ada komparasi yang menggambarkan konflik tak terlihat, yang sebenarnya ada di negeri ini. Pihak A, menganggap pemerintah tidak adil. Pihak B (pemerintah) menangkis: KUHP belum mengatur LGBT.
Seumpama Pihak A mengejar dengan pertanyaan: Mengapa tidak diatur? Maka, bisa dipastikan Pihak B menjawab, bahwa: Indonesia menganut Trias Politika. Membagi kekuasaan negara jadi tiga: Eksekutif, legislatif, yudikatif.
Wewenang mengatur UU ada di legislatif. Sedangkan Prof Mahfud di posisi eksekutif. Maka, tanyakan saja soal itu ke DPR RI.
Ketika konflik tak terlihat ini diungkap di media massa, media sosial, dan forum lainnya, maka debat kusir itu tidak bakal berhenti. Justru cenderung memecah-belah bangsa. Berlangsung terus-menerus.
Penyebutan pecah-belah bangsa pun, antar Pihak A dengan B terjadi saling tuding. Masing-masing pihak menyatakan, pihak lawan yang memecah-belah bangsa.
Maka, terjadilah debat kusir baru lagi. Topiknya bergeser ke kata ‘pecah-belah’. Tapi, intinya sama: Konflik tak terlihat. Tinggal mengubah topik saja.
LGBT cuma salah satu topik. Bersamaan muncul topik lain, misalnya, soal Ustadz Abdul Somad ke Singapura (yang juga ditanggapi Prof Mahfud). Atau topik apa pun. Terus-menerus.
Mestinya kondisi ini jadi warning. Bagi kita semua. Mencegah perpecahan. Secepatnya. (*)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi