JAKARTA-KEMPALAN: Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) tangkap Brian Edgar Nababan selaku Manager Development dari Binomo. Kasus Binomo ini sempat menarik influencer bernama Indra Kesuma alias Indra Kenz yang ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Dalam sebuah keterangan tertulis pada Minggu (3/4) yang dikutip oleh Kompas, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan usai penangkapan Brian langsung dilakukan pemeriksaan pada 1 April 2022.
Setelah diperiksa tim penyidik, Brian diketahui pernah berkuliah di Rusia pada 2014 dan Oktober 2018, lalu ia mendaftar di 404 Group, sebuah perusahaan Rusia yang berkerja sama dengan Binomo. Dalam perusahaan itu, Brian diterima sebagai Customer Support Platform yang bertugas menerima komplain dari pengguna aplikasi Binomo di Indonesia.
“Dan sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” kata Whisnu seperti yang dikutip Kempalan dari CNN Indonesia.
Ia menyampaikan bahwa tersangka juga mengirimkan uang sebesar Rp.120 juta kepada Indra Kesuma pada Februari 2021 lalu. Penyidik Bareskrim Polri kini menahan Brian Edgar selama 20 hari terhitung sejak 1 April lalu. Penyidik juga menyita 1 buah laptop dari tangan tersangka.
Atas perbuatannya, Brian Edgar Nababan disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, Brian juga kena Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Selain Brian, ibu dari Indra Kenz juga menerima aliran dana sebesar Rp.1 miliar dari putranya yang digunakan untuk keperluan berobat dan keperluan sehari-hari. Perempuan berinisial S itu dijadwalkan akan diperiksa pada 1 April 2022 namun datang mendahului jadwal dan diperiksa pada Kamis (31/3).
S diperiksa sebagai saksi yang diperiksa selama 6 jam dengan 20 pertanyaan. Adapun Indra Kenz sendiri ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik . (Detik/CNN Indonesia/Kontan, Reza Hikam)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi