JAKARTA-KEMPALAN: Yusuf Muhammad Martak, Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama melaporkan Saifuddin Ibrahim yang merupakan buntut dari pernyataannya dalam sebuah rekaman meminta Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat dalam Al-Quran.
“Hari ini saya melaporkan Saifuddin Ibrahim, terkait penistaan dan penodaan agama Islam, yang sudah dilakukan berkali-kali dan tiada henti-hentinya menghinakan agama dan itu adalah suatu perbuatan terlarang,” kata Yusuf seperti yang dikutip Kempalan dari Kompas pada Selasa (22/3).
Ketika melaporkan Saifuddin ke Polri, ia menyerahkan barang bukti berupa rekaman pernyataan Saifuddin dan juga menyatakan adanya bukti konkret guna menjerat pendeta tersebut. Ia juga berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya.
Laporan itu diterima polisi dengan surat tanda terima laporan nomor STTL/079/III/2022/BARESKRIM. Dia mengatakan kasus ini sebenarnya juga sedang diproses oleh polisi. Hal ini membuat Yusuf mengapresiasi pada kepolisian karena memprosesnya. Ia sendiri menyatakan bahwa Saifuddin sudah di Amerika Serikat seraya berharap pendeta itu dapat ditangkap dan diadili.
Melansir Detik, kepolisian sebelumnya mengungkapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim diduga berada di Amerika Serikat. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Jumat (18/3). (Kompas/Detik, Reza Hikam)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi