Jumat, 8 Mei 2026, pukul : 02:49 WIB
Surabaya
--°C

PBB Tetapkan 15 Maret sebagai Hari Internasional Memerangi Islamofobia

SURABAYA-KEMPALAN: Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menyetujui resolusi yang diajukan oleh Organisasi Kerja sama Islam (OKI) dan Pakistan untuk menetapkan 15 Maret sebagai Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia. Resolusi tersebut disetujui melalui konsensus oleh 193 negara anggota dan disponsori bersama oleh 55 negara mayoritas Muslim. Isinya menekankan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta mengingatkan pada resolusi 1981 yang menyerukan “penghapusan segala bentuk intoleransi dan diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan.”

Dalam rilis pesan videonya, Sekjen PBB berterima kasih pada OKI untuk fokusnya mengatasi tantangan global Islamofobia, kefanatikan anti-Muslim dan diskriminasi. Ia juga menambahkan bahwa melawan diskriminasi, rasisme dan xenofobia adalah prioritas di PBB. Inilah yang menjadi alasan untuk meluncurkan strategi unik PBB tentang Ujaran Kebencian serta sebagai Rencana Aksi untuk Melindungi Situs Religius.

Resolusi tersebut meminta semua negara, badan-badan PBB, organisasi Internasional dan regional, masyarakat sipil, sektor swasta dan organisasi berbasis agama “untuk mengatur dan mendukung berbagai cara yang bertujuan secara efektif meningkatkan kesadaran di semua tingkat untuk mengekang Islamofobia” dan untuk memeringati Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia yang baru.

Munir Akram, Duta Besar Pakistan untuk PBB, adalah yang menyampaikan resolusi tersebut pada Selasa (15/03) ke PBB atas nama OKI. “Islamofobia adalah kenyataan. Bentuknya–ujaran kebencian, diskriminasi, dan kekerasan terhadap Muslim–berkembang biak di beberapa bagian di dunia,” ujarnya.

“Tindakan diskriminasi, permusuhan, dan kekerasan terhadap individu dan komunitas Muslim seperti itu merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi mereka dan melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan mereka. Tindakan seperti itu juga menyebabkan penderitaan besar di dunia Islam,” imbuhnya.

Akram menguti kata-kata pelapor khusus PBB tentang kebebasan beragama atau berkeyakinan, yang mengatakan, “Sejak serangan teroris 9/11, kecurigaan institusional dan ketakutan terhadap Muslim dan mereka yang dianggap Muslim telah meningkat proporsinya menjadi epidemi.”

Disetujuinya resolusi tersebut menyusul diskusi bertahun-tahun tentang perlunya hari internasional untuk memerangi Islamofobia, yang dimulai di Mekah 2019 setelah serangan masjid di Selandia Baru. Saat itu, anggota OKI, termasuk Arab Saudi, “menekankan perlunya memerangi kebencian dan ketakutan terhadap Islam dan Muslim.”

Menanggapi resolusi ini, beberapa negara anggota memuji dokumen tersebut, tetapi perwakilan dari India, Prancis dan Uni Eropa menyatakan keberatan, mengatakan bahwa sementara intoleransi agama lazim di seluruh dunia, resolusi tersebut hanya memilih Islam dan mengecualikan yang lain. Perwakilan Prancis mengemukakan bahwa Islamofobia tidak memiliki definisi yang disepakati dalam hukum internasional. Duta Besar India TS Trimurti mengeluh bahwa resolusi itu tidak mencakup fobia anti-Hindu, di antara agama-agama lain. (Reza Maulana Hikam, UN/The Washington Post/Arab News)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.