Sidang Majelis Umum PBB Sudah Berjalan, Putuskan Rusia Hentikan Serangannya di Ukraina
PBB-KEMPALAN: Sidang Majelis Umum PBB menyetujui resolusi yang isinya mendesak Rusia untuk segera menghentikan serangannya di Ukraina serta menarik semua pasukannya.
Di Markas Besar PBB yang bertempat di New York, Sidang Majelis Umum PBB telah melakukan voting atas resolusi yang berisikan keputusan Rusia terhadap Ukraina.
Untuk dapat membaca secara lengkap isi dari resolusi tersebut, dapat diakses di:
https://www.aljazeera.com/news/2022/3/3/unga-resolution-against-ukraine-invasion-full-text
Dari hasil voting tersebut, terdapat 141 negara yang menyetujui, 5 negara yang menolak dan 35 negara yang abstain.
5 negara yang menolak resolusi tersebut adalah Rusia, Belarusia, Kuba, Korea Utara dan Suriah.
Dengan adanya hasil tersebut, maka resolusi tersebut disetujui dan menuntut Rusia untuk menghentikan serangannya di Ukraina dan melakukan penarikan pasukannya dalam waktu dekat tanpa syarat.
Rusia juga diminta untuk membatalkan keputusannya untuk mengakui dua wilayah separatisnya yaitu Donetsk dan Luhansk.
Menanggapi hal tersebut, Utusan AS untuk PBB memberikan ucapan terima kasih kepada negara-negara yang menyetujui resolusi tersebut.
“Mari kita lanjutkan dukungan bersama kepada warga Ukraina dan tunjukkan kekuatan serta tujuan asli dari PBB” ucap utusan AS untuk PBB, dalam cuitannya di Twitter.
Sebelumnya, Dewan Keamanan PBB juga mengadakan sidang dadakan pada Jumat (25/2) dan hasilnya tidak memuaskan.
Dari resolusi yang ada, Rusia menggunakan hak Vetonya untuk membatalkan resolusi tersebut.
Berbeda dengan Sidang Majelis Umum PBB, negara-negara yang memiliki hak Veto tidak diperbolehkan menggunakannya, sehingga hasil akhir resolusi dalam Sidang Majelis Umum PBB merupakan cerminan suara dunia internasional.
(Muhamad Nurilham, Aljazeera)