JAKARTA-KEMPALAN: Telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) tentang Serangan Umum 1 Maret 1949 yang dianggap menghilangkan nama Jenderal Suharto. Hal ini dibantah oleh Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).
“Keppres tersebut bukan buku sejarah, melainkan penetapan atas satu titik krusial sejarah,” tutur Menkopolhukam melalui akun resmi Twitter-nya pada Kamis (3/3). Ia menambahkan, Keppres itu tidak menghilangkan nama Suharto dan lain-lain dalam Serangan Umum 1 Maret 1949.
Ia menyebutkan bahwa peranan Pak Harto, panggilan Jenderal Suharto, tertera dalam naskah akademik dari Keppres itu. Mahfud menegaskan kembali bahwa Suharto dan Nasution tetap tercantum, walaupun tidak di dalam Keppres.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini membandingkan dengan naskah Proklamasi 1945 yang menurutnya hanya menyebutkan nama Sukarno dan Hatta, sementara tidak menyebut founding parents lainnya yang hanya ditulis dalam konsiderans.
Ia menyebutkan bahwa nama Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Sukarno, Hatta, dan Sudirman tertulis dalam konsiderans sebagai penggagas dan penggerak. (Suara Sumsel/JPNN, Reza Hikam)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi